Santrawan Paparang Desak Prabowo Berantas Mafia Tanah: Jangan Ada yang Kebal Hukum!

JurnalPatroliNews | Jakarta – Persoalan pertanahan masih menjadi pekerjaan besar dalam penegakan hukum di Indonesia. Sengketa kepemilikan, tumpang tindih sertifikat, dugaan pemalsuan dokumen, hingga praktik mafia tanah menjadi sejumlah persoalan yang berpotensi merugikan masyarakat.

Tidak sedikit warga harus menempuh proses hukum panjang demi mempertahankan hak atas tanah yang mereka miliki. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan pembenahan serius, terutama dalam memastikan aparat penegak hukum bekerja secara profesional, objektif, dan tidak tebang pilih.

Praktisi hukum Dr. Santrawan T. Paparang, S.H., M.H., M.Kn., menilai pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto perlu memberikan perhatian lebih terhadap penguatan penegakan hukum di sektor pertanahan.

Menurutnya, penyelesaian persoalan agraria tidak cukup hanya mengandalkan pembenahan administrasi pertanahan. Diperlukan ketegasan aparat dalam menindak setiap dugaan pelanggaran hukum, termasuk praktik yang berpotensi merampas hak masyarakat.

Berpengalaman menangani berbagai perkara melalui jalur pidana, perdata, Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), serta penyelesaian nonlitigasi, Santrawan menegaskan bahwa persoalan tanah harus dilihat secara menyeluruh berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.

“Persoalan tanah bukan sekadar persoalan administrasi atau siapa yang memegang sertifikat. Di dalamnya ada hak masyarakat, kepastian hukum, dan tanggung jawab negara untuk melindungi warga. Karena itu, setiap persoalan pertanahan harus ditangani secara cermat, objektif, dan tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” tegas Santrawan, Senin (2/11/2026).

Mafia Tanah dan Dugaan Pemalsuan Dokumen Jadi Perhatian

Santrawan secara khusus menyoroti dugaan praktik mafia tanah yang memanfaatkan kelemahan administrasi maupun celah dalam proses hukum. Menurutnya, apabila ditemukan indikasi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, atau rekayasa peralihan hak atas tanah, aparat harus melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Ia mengingatkan, penanganan persoalan pertanahan tidak boleh dipengaruhi tekanan pihak tertentu, kekuatan ekonomi, maupun kedekatan dengan pemegang kekuasaan.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang merampas hak masyarakat. Kalau ada pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, atau rekayasa dalam proses peralihan hak atas tanah, semuanya harus diperiksa secara menyeluruh. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Menurut Santrawan, pemberantasan mafia tanah membutuhkan kerja bersama lintas lembaga. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga peradilan perlu memperkuat koordinasi agar penanganan sengketa dan dugaan tindak pidana pertanahan berjalan efektif.

Ia menilai, selama ini masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap laporan yang disampaikan akan ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.

Pemeriksaan dokumen, penelusuran riwayat kepemilikan, serta penentuan pihak yang memiliki hak atas tanah harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangan Biarkan Masyarakat Kecil Kehilangan Hak

Lebih jauh, Santrawan mengingatkan agar penegakan hukum tidak justru membuat masyarakat kecil semakin sulit mendapatkan perlindungan ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuatan ekonomi maupun pengaruh.

Baginya, prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus benar-benar diterapkan. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam memperoleh perlindungan hukum tanpa membedakan latar belakang maupun kemampuan finansial.

“Jangan sampai masyarakat kecil yang berusaha mempertahankan tanahnya justru merasa tidak berdaya ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuatan ekonomi atau pengaruh. Hukum harus memberikan perlindungan yang sama kepada setiap warga negara,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa kepastian hukum pertanahan memiliki hubungan erat dengan iklim investasi dan keberlanjutan pembangunan nasional.

Kejelasan status serta kepemilikan tanah akan memberikan rasa aman bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Sebaliknya, ketidakpastian hukum berpotensi memunculkan konflik berkepanjangan, menghambat investasi, dan mengganggu aktivitas ekonomi.

Karena itu, komitmen pemerintah dalam memperkuat supremasi hukum perlu diwujudkan melalui langkah nyata. Di antaranya memperbaiki tata kelola pertanahan, menutup celah penyalahgunaan administrasi, memperkuat pengawasan, serta memastikan aparat bekerja secara independen tanpa intervensi.

Supremasi Hukum Harus Dirasakan Masyarakat

Santrawan berpandangan bahwa keberhasilan pembangunan nasional tidak semata-mata diukur melalui pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Negara juga harus mampu memberikan perlindungan ketika hak-hak masyarakat terancam.

Tanah, menurutnya, merupakan salah satu sumber kehidupan bagi banyak keluarga. Oleh sebab itu, kepastian dan perlindungan hukumnya harus menjadi perhatian serius pemerintah.

“Keberhasilan pemerintah dalam membangun bangsa tidak hanya diukur dari pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi. Masyarakat juga harus merasakan kehadiran negara ketika hak-haknya terancam. Tanah adalah sumber kehidupan bagi banyak keluarga, sehingga perlindungan hukumnya tidak boleh diabaikan,” pungkas Santrawan.

Pada akhirnya, pembenahan sektor pertanahan bukan hanya menyangkut penyelesaian sengketa antara individu maupun kelompok. Lebih dari itu, persoalan tersebut berkaitan langsung dengan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dan tegaknya prinsip keadilan.

Pemerintah dituntut memastikan seluruh proses administrasi dan penegakan hukum pertanahan berjalan transparan, akuntabel, serta berlandaskan aturan yang berlaku.

Dengan demikian, hukum tidak hanya menjadi perangkat administratif, tetapi benar-benar hadir sebagai instrumen perlindungan bagi masyarakat dalam mempertahankan hak atas tanahnya.

Komentar