JurnalPatroliNews | Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyiapkan langkah penertiban terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga terafiliasi dan/atau berada dalam pengendalian seseorang berinisial AK. Langkah tersebut mencakup penelusuran jaringan perusahaan terkait di berbagai wilayah Indonesia serta penguasaan kembali kawasan hutan yang diduga dimanfaatkan secara ilegal.
Keputusan itu dihasilkan dalam Rapat Unsur Pimpinan Satgas PKH yang berlangsung pada Rabu (4/11/2026) pukul 16.00 WIB. Rapat dipimpin langsung Ketua Pengarah Satgas PKH, Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin.
Berdasarkan hasil rapat, pimpinan Satgas memutuskan melakukan penertiban secara tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi terhadap penguasaan maupun pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan yang teridentifikasi memiliki hubungan afiliasi atau berada dalam pengendalian AK.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas penelaahan awal Satgas PKH yang menemukan indikasi penyimpangan dalam tata kelola kegiatan pertambangan, pengurusan perizinan, serta penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan.
Sebagai tindak lanjut, Satgas telah melakukan inventarisasi dan verifikasi terhadap perusahaan-perusahaan yang masuk dalam jaringan afiliasi tersebut. Penertiban terhadap kegiatan usaha maupun penguasaan kawasan hutan selanjutnya akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kawasan Hutan Akan Dikuasai Kembali
Satgas PKH menyatakan mekanisme penertiban akan mengacu pada penguasaan kembali kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Selain penguasaan kembali, langkah pemerintah dapat mencakup penagihan denda administratif dan/atau pemulihan aset di kawasan hutan. Penerapannya disesuaikan dengan kriteria objek penertiban, hasil pemeriksaan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penguasaan kembali kawasan hutan merupakan tindakan pemerintah untuk mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan yang diduga dikuasai atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah berupaya memastikan kawasan hutan tidak dimanfaatkan secara melawan hukum oleh pihak-pihak yang tidak memiliki dasar penguasaan atau perizinan yang sah.
Penertiban Administratif Tidak Menghapus Pidana
Satgas PKH juga menegaskan bahwa tindakan administratif berupa penertiban kawasan hutan tidak menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana berdasarkan hasil penyidikan.
Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang menyatakan:
“Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Dengan demikian, penguasaan kembali kawasan hutan maupun pemenuhan kewajiban administratif tidak serta-merta menutup kemungkinan dilakukannya proses hukum pidana.
Penegakan hukum dapat dilanjutkan terhadap setiap orang yang berdasarkan hasil penyidikan terbukti memenuhi unsur tindak pidana. Proses tersebut tetap harus dilaksanakan melalui mekanisme hukum dan kewenangan instansi terkait.
Satgas PKH menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi praktik penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan yang bertentangan dengan ketentuan hukum, termasuk apabila dilakukan melalui jaringan perusahaan atau struktur pengendalian usaha yang berlapis.
Seluruh langkah penertiban, menurut Satgas, akan dilaksanakan secara profesional, terukur, dan akuntabel dengan memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum yang jelas.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola sumber daya alam, mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan, menyelamatkan kekayaan negara, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam ditujukan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.















Komentar