JurnalPatroliNews | Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memperkuat sinergi dalam mengawasi penyelenggaraan Sekolah Rakyat. Kerja sama ini diarahkan untuk memastikan pemenuhan hak, keselamatan, serta perlindungan anak berjalan optimal di lingkungan pendidikan.
Kolaborasi tersebut juga mencakup pengawasan terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) dan penguatan layanan rehabilitasi sosial bagi anak yang membutuhkan perlindungan khusus.
Komitmen itu dibahas dalam pertemuan Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dengan Ketua KPAI Aris Adi Leksono beserta jajaran anggota KPAI di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Gus Ipul menyampaikan apresiasi atas pendampingan dan pengawasan KPAI terhadap penyelenggaraan Sekolah Rakyat, yang merupakan salah satu program strategis Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, rekomendasi KPAI diperlukan agar pelaksanaan program tersebut tetap memperhatikan prinsip-prinsip perlindungan anak. Kemensos juga berkomitmen menindaklanjuti masukan yang diberikan secara bertahap.
“Kami berterima kasih selama ini KPAI mendampingi kami, terutama dalam rangka menjalankan program strategis Bapak Presiden, Sekolah Rakyat. Rekomendasi-rekomendasinya tentu kami tindak lanjuti secara bertahap,” ujar Gus Ipul.
Ia menegaskan, koordinasi dengan KPAI akan terus dibuka, baik dalam bentuk pendampingan, pemberian rekomendasi, maupun pengawasan berkelanjutan.
Perhatian khusus diperlukan karena Sekolah Rakyat menerapkan sistem pendidikan berasrama. Dengan pola tersebut, aspek pengasuhan, keamanan, dan pemenuhan hak anak harus menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pendidikan.
“Lebih-lebih Sekolah Rakyat ini sekolah berasrama. Jadi pengasuhan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak menjadi sesuatu yang sangat penting,” katanya.
KPAI Dorong Sistem Perlindungan Anak yang Menyeluruh
Ketua KPAI Aris Adi Leksono menjelaskan, hasil pemantauan terhadap Sekolah Rakyat menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis. Salah satunya adalah penguatan kelembagaan agar Sekolah Rakyat memiliki kedudukan yang jelas dalam sistem pendidikan nasional.
KPAI juga mendorong penerapan sistem safe child safeguarding atau sistem perlindungan anak yang menyeluruh di lingkungan sekolah.
Menurut Aris, sistem tersebut penting untuk mencegah berbagai risiko yang dapat mengancam keselamatan dan tumbuh kembang peserta didik. Terlebih, anak-anak yang mengikuti program Sekolah Rakyat memiliki latar belakang sosial dan ekonomi yang beragam.
“Anak-anak dengan berbagai latar belakang, saya kira rentan dengan situasi-situasi yang kemudian menyimpang. Karena itu, perlu menjadi perhatian agar tidak mengancam tumbuh kembangnya ketika mereka berada di lingkungan Sekolah Rakyat,” kata Aris.
Selain penguatan sistem perlindungan, Kemensos dan KPAI membahas perlunya mekanisme pengawasan yang lebih terstruktur. Hal tersebut antara lain melalui pembangunan sistem pengaduan terintegrasi dan penyusunan panduan penyelenggaraan Sekolah Rakyat yang berorientasi pada perlindungan anak.
Anak di Wilayah 3T dan LKSA Turut Jadi Perhatian
Dalam pertemuan tersebut, Aris juga menyampaikan sejumlah persoalan yang ditemukan dalam pemantauan kondisi anak di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Perhatian diberikan kepada anak korban konflik yang membutuhkan pendampingan serta rehabilitasi sosial, termasuk anak korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
KPAI turut menyoroti kondisi anak-anak yang tinggal di LKSA, terutama anak penyandang disabilitas dan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Dari hasil pengawasan, ditemukan anak yang mengikuti kegiatan pembelajaran dan bimbingan di LKSA, tetapi belum tercatat dalam sistem pendidikan formal maupun nonformal. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan mereka masuk dalam kategori anak tidak sekolah (ATS).
Aris menilai penguatan standar kelembagaan dan akreditasi LKSA perlu dilakukan untuk meminimalkan risiko pelanggaran hak anak maupun kekerasan di lingkungan lembaga pengasuhan.
“Saya kira ini penting nanti ditindaklanjuti dalam bentuk akreditasi secara masif agar memitigasi kemungkinan-kemungkinan terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap anak di LKSA dan juga kemungkinan terjadinya kekerasan, dan seterusnya ini bisa dimitigasi dengan standarisasi yang tentu bisa dilakukan oleh Kemensos,” ujarnya.
Kemensos Siapkan Penguatan Rehabilitasi Sosial
Gus Ipul menyambut baik berbagai masukan KPAI dan menyatakan komitmen Kemensos untuk menindaklanjutinya. Fokus pembenahan meliputi pengawasan Sekolah Rakyat, penguatan layanan rehabilitasi sosial, serta penanganan anak yang membutuhkan perlindungan khusus.
Hal itu termasuk anak korban konflik di wilayah 3T dan anak korban TPPO yang membutuhkan pendampingan sesuai kondisi masing-masing.
Gus Ipul menjelaskan, Sekolah Rakyat memiliki tiga fungsi utama, yakni edukasi, rehabilitasi, dan vokasional. Ketiganya dijalankan secara beriringan dengan mempertimbangkan kebutuhan serta kesiapan setiap anak.
“Karena Sekolah Rakyat itu kan ada tiga fungsi, yakni edukasi, rehabilitasi, dan vokasional. Tiga-tiganya ini berjalan beriringan, ketika belum bisa mengikuti edukasi, ya akan direhabilitasi dulu. Sampai memungkinkan untuk bisa bergabung bersama-sama teman yang lain,” kata Gus Ipul.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Sekretaris Jenderal Kemensos Hasan Chabibie, Plt. Kepala Pusdiklatbangprof Kemensos Afrizon Tanjung, Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos Mas Kahono Agung Suhartoyo, serta sejumlah anggota KPAI, yakni Sylvana Maria, Ayu Ningsih, Dian Sasmita, Ai Maryati Solihah, dan Ai Rahmayanti.
Sinergi Kemensos dan KPAI diharapkan memperkuat pengawasan penyelenggaraan Sekolah Rakyat sekaligus memastikan anak-anak yang berada di lingkungan pendidikan maupun lembaga pengasuhan memperoleh perlindungan, pendampingan, dan akses layanan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.















Komentar