JurnalPatroliNews | Makassar – Persoalan hukum yang melibatkan mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang alias HT, kembali bertambah. Kali ini, Polda Sulawesi Selatan menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan data kependudukan dan pemberian keterangan palsu ke dalam akta autentik.
Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan laporan yang diajukan mantan suaminya, Khaerul Aco. Penyidik menduga terdapat perubahan keterangan pekerjaan dalam dokumen kependudukan HT, dari sebelumnya tercatat sebagai bupati menjadi wiraswasta.
Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol E Sibarani, membenarkan penetapan status tersangka tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/11/2026).
“Iya, (HT) telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata E Sibarani.
Menurut penyidik, perubahan data pekerjaan tersebut diduga berkaitan dengan kepentingan pengajuan perceraian. Status sebagai pejabat pemerintahan disebut memiliki konsekuensi administratif tersendiri, termasuk kewajiban memenuhi ketentuan perizinan perceraian sesuai regulasi yang berlaku.
Penyidik menduga perubahan identitas pekerjaan itu dilakukan agar proses pengajuan perceraian dapat berlangsung lebih mudah dan cepat.
“Motif dari tersangka mengubah data tersebut adalah untuk pengajuan permohonan perceraian. Biar lebih mudah dan cepat,” bebernya.
Persoalan ini turut menyoroti pentingnya ketepatan dan keabsahan data administrasi kependudukan. Dokumen resmi yang memuat identitas seseorang memiliki konsekuensi hukum sehingga setiap perubahan informasi di dalamnya harus mengikuti prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam perkara perceraian bagi aparatur negara, ketentuan administratif antara lain merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.
Kompol E Sibarani juga menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap HT dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, HT disangkakan melanggar Pasal 394 KUHP Tahun 2023 serta Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Penetapan tersangka terbaru tersebut menambah daftar persoalan hukum yang sebelumnya juga dikaitkan dengan nama mantan Bupati Gowa tersebut.
Pada 25 September 2026, Husniah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri dalam perkara berbeda yang mencakup dugaan pemerasan, pungutan liar, dan gratifikasi terkait pengurusan sejumlah perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dengan munculnya perkara baru ini, proses penanganan hukum terhadap HT menjadi perhatian publik. Dua rangkaian perkara tersebut memiliki pokok dugaan tindak pidana yang berbeda sehingga pembuktian dan proses hukumnya harus berjalan sesuai ketentuan masing-masing.
Penyidik kini memiliki tanggung jawab untuk mengungkap secara terang proses perubahan data kependudukan, pihak-pihak yang terlibat, serta dugaan tujuan di balik perubahan informasi pekerjaan tersebut.
Meski telah berstatus tersangka, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada HT tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.















Komentar