JurnalPatroliNews | Jakarta – Pembenahan tata kelola pertanahan nasional mulai diarahkan pada penguatan integrasi data lintas lembaga. Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) mendorong penerapan konsep satu peta dan satu data agraria sebagai langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian konflik tanah sekaligus memberikan kepastian terhadap pengaduan masyarakat.
Kepala BRAN Jenderal Polisi Prof. Dr. Dedi Prasetyo menilai, persoalan pertanahan selama ini membutuhkan koordinasi yang lebih terstruktur karena informasi mengenai penguasaan tanah, kepemilikan, objek sengketa, hingga perkembangan penanganan pengaduan tersebar di berbagai institusi.
Gagasan tersebut disampaikan Dedi dalam pertemuan bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy di Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta.
Menurut Dedi, integrasi informasi menjadi fondasi penting agar pemerintah memiliki gambaran yang sama mengenai persoalan agraria di seluruh wilayah Indonesia.
“BRAN mendorong integrasi data penguasaan dan pemilikan tanah, objek dan subjek reforma agraria, pengaduan, serta peta konflik. Dengan basis data yang terhubung, pemerintah dapat mengetahui lokasi konflik, pihak terkait, objek tanah, dan status penanganan setiap kasus,” kata Dedi melalui keterangannya, Jumat (6/11/2026).
Ia menjelaskan, sistem data yang terintegrasi diharapkan mampu mengurangi persoalan pengaduan berulang yang sebelumnya disampaikan masyarakat kepada sejumlah lembaga berbeda.
“Bagi masyarakat, integrasi tersebut diharapkan membuat pengaduan lebih tertata, mengurangi pengulangan laporan, dan memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut persoalan tanah,” lanjutnya.
Dengan pendekatan tersebut, penanganan konflik pertanahan diharapkan tidak lagi berjalan secara parsial. Setiap laporan dapat dipetakan berdasarkan objek tanah, pihak yang berkepentingan, lokasi permasalahan, serta tahapan penyelesaian yang telah dilakukan.
Bappenas Dukung Penguatan Koordinasi Lintas Kementerian
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menyambut baik pembentukan BRAN dan menyatakan dukungan terhadap penguatan koordinasi lintas kementerian dalam penanganan persoalan agraria.
Rachmat menyoroti kompleksitas tata kelola pertanahan Indonesia yang memiliki jumlah penduduk terbesar keempat di dunia, sementara luas daratannya berada di peringkat ke-16.
Kondisi tersebut membutuhkan sistem pengelolaan tanah yang terintegrasi agar kepastian hak, perlindungan kepentingan masyarakat, serta pemanfaatan tanah dapat berjalan secara berimbang.
Dukungan Bappenas diharapkan memperkuat sinkronisasi kebijakan perencanaan pembangunan dengan agenda reforma agraria nasional.
BRAN Siapkan Tiga Deputi dan Lima Koordinator Wilayah
Untuk memperkuat pelaksanaan tugas, BRAN tengah menyiapkan struktur kelembagaan melalui penyusunan Peraturan Presiden tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Regulasi tersebut ditargetkan rampung dalam 100 hari pertama.
Struktur organisasi yang dirancang mencakup tiga deputi dengan pembagian fungsi strategis.
Pertama, Deputi Perencanaan Strategis yang bertugas mengoordinasikan perencanaan, penyusunan kebijakan, dan arah pelaksanaan reforma agraria.
Kedua, Deputi Pencegahan dan Penyelesaian Konflik yang akan memperkuat langkah antisipasi serta koordinasi penyelesaian berbagai persoalan pertanahan.
Ketiga, Deputi Penataan Aset dan Penataan Akses yang bertanggung jawab mengoordinasikan penataan kepemilikan tanah sekaligus memperluas akses ekonomi masyarakat. Fungsi monitoring dan evaluasi juga direncanakan terintegrasi dalam deputi tersebut.
Selain struktur pusat, BRAN menyiapkan lima Koordinator Wilayah (Korwil) untuk memperkuat koordinasi pelaksanaan program di daerah.
Keberadaan Korwil diharapkan menjadi penghubung antara persoalan agraria di tingkat daerah dengan pengambilan kebijakan dan koordinasi nasional.
Melalui struktur tersebut, penanganan konflik pertanahan diharapkan memiliki jalur koordinasi yang lebih jelas, mulai dari identifikasi masalah hingga evaluasi penyelesaiannya.
Redistribusi 23 Ribu Hektare Tanah Jadi Agenda 2027
Selain pembenahan kelembagaan dan integrasi data, BRAN juga menaruh perhatian pada percepatan redistribusi tanah sebagai bagian dari agenda pemerataan ekonomi masyarakat.
Dedi Prasetyo menegaskan, reforma agraria tidak boleh hanya dipahami sebagai proses pembagian atau penataan kepemilikan tanah. Program tersebut juga harus disertai pembukaan akses ekonomi agar tanah yang diberikan dapat dimanfaatkan secara produktif.
Salah satu agenda yang dibahas bersama Bappenas adalah rencana Badan Bank Tanah meredistribusikan sekitar 23.000 hektare tanah kepada subjek reforma agraria pada 2027.
BRAN akan mengoordinasikan pelaksanaan program tersebut agar penataan aset berjalan tepat sasaran dan terhubung dengan penataan akses.
Dukungan terhadap penerima manfaat direncanakan mencakup sektor pertanian, perkebunan, perikanan, akses permodalan, pendampingan, hingga pengembangan usaha.
Dengan demikian, masyarakat penerima tanah tidak hanya memperoleh kepastian penguasaan atau kepemilikan, tetapi juga memiliki peluang untuk meningkatkan produktivitas dan pendapatan keluarga.
Integrasi Data dan Kepastian Hak Jadi Kunci Reforma Agraria
Penguatan satu data agraria nasional menjadi salah satu agenda penting dalam membangun tata kelola pertanahan yang lebih terkoordinasi.
Namun, keberhasilan kebijakan tersebut nantinya tidak hanya ditentukan oleh tersedianya sistem digital dan struktur organisasi baru. Sinkronisasi data antarlembaga, keakuratan informasi kepemilikan, perlindungan data pribadi, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang transparan juga menjadi faktor penting.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap pengaduan ditangani secara jelas, tidak berulang tanpa penyelesaian, dan tidak terhambat oleh perbedaan informasi antarinstansi.
Melalui integrasi data, penguatan kelembagaan, dan redistribusi tanah, BRAN diharapkan mampu mendorong reforma agraria yang tidak hanya menyelesaikan persoalan administratif, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.















Komentar