JurnalPatroliNews | Jambi – Ancaman pertambangan emas ilegal terhadap kawasan konservasi kembali menjadi perhatian serius. Kali ini, aktivitas tambang tanpa izin teridentifikasi merusak kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Provinsi Jambi, dengan luasan terdampak mencapai 119,32 hektare berdasarkan hasil analisis geospasial.
Kerusakan tersebut teridentifikasi di wilayah Penetai, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci. Temuan ini mendorong Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menggelar operasi terpadu untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah titik kawasan TNKS, khususnya di Kabupaten Kerinci dan Merangin.
Operasi dilaksanakan atas perintah Ketua Pengarah Satgas PKH, Menteri Pertahanan RI. Penertiban ditegaskan harus berlangsung secara tegas, terpadu, berkelanjutan, dan tuntas, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi penggerak di balik kegiatan pertambangan tersebut.
Pada tahap awal, operasi digelar serentak di tiga lokasi. Masing-masing berada di Penetai, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci; Desa Air Liki, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin; serta Desa Baru Pangkalan Jambu, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.
Kegiatan ini melibatkan Pemerintah Provinsi Jambi, Korem 042/Garuda Putih, Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, Balai Besar TNKS, serta unsur pemerhati lingkungan hidup. Polda Jambi dan Kejati Jambi juga melaksanakan operasi imbangan guna memperkuat penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal beserta jaringan pendukungnya.
Bidik Pemodal dan Jaringan Pendukung
Penertiban tidak hanya diarahkan kepada aktivitas penambangan di lapangan. Satgas PKH juga menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam menjalankan dan menopang kegiatan ilegal tersebut.
Identifikasi mencakup pemodal, pengendali operasional, pemasok bahan bakar minyak (BBM), hingga pihak yang diduga memberikan perlindungan atau menjadi backing. Selain itu, penjejakan terhadap alat-alat berat yang digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan terus dilakukan.
Di lokasi yang telah ditertibkan, Satgas PKH memasang plang sebagai penanda bahwa kawasan hutan tersebut telah dikuasai kembali oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Langkah ini menunjukkan bahwa penanganan tambang ilegal tidak hanya berorientasi pada penghentian kegiatan di lokasi. Penelusuran terhadap aliran dukungan, sumber pendanaan, dan pihak-pihak yang diduga mengambil keuntungan juga menjadi bagian dari upaya penindakan.
Ancaman Kerusakan Ekosistem dan Konsekuensi Hukum
Aktivitas pertambangan tanpa izin di dalam kawasan taman nasional berpotensi menimbulkan kerusakan serius terhadap ekosistem hutan. Dampaknya dapat meluas, mulai dari perubahan bentang alam, terganggunya sumber air, hingga ancaman terhadap habitat satwa liar dan keanekaragaman hayati.
Pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-Undang Mineral dan Batubara, Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.
Apabila ditemukan unsur tindak pidana lain, penegakan hukum juga dapat dikembangkan melalui ketentuan KUHP Nasional dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Satgas PKH menegaskan, penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana pihak-pihak yang terlibat. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, penertiban kawasan hutan tetap berjalan beriringan dengan proses penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Dengan demikian, penindakan diharapkan tidak berhenti pada penghentian aktivitas tambang maupun pemasangan tanda penguasaan kawasan. Pembongkaran jaringan yang diduga menopang praktik pertambangan ilegal menjadi bagian penting untuk mencegah kegiatan serupa kembali berlangsung.
Pada hari pertama operasi, pergerakan tim di wilayah Penetai, Kabupaten Kerinci, dipimpin langsung oleh Wakil Komandan Satgas PKH. Sementara itu, tim lainnya bergerak secara bersamaan di sejumlah titik di Kabupaten Merangin.
Satgas PKH memastikan operasi akan terus berlanjut hingga seluruh titik pertambangan ilegal yang telah teridentifikasi di kawasan TNKS wilayah Jambi dapat ditertibkan.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa kawasan taman nasional bukan ruang bebas eksploitasi untuk kepentingan ekonomi sesaat. Sebagai salah satu kawasan konservasi penting di Sumatera, TNKS memiliki fungsi ekologis yang berkaitan dengan perlindungan hutan, sumber air, habitat satwa liar, dan keberlangsungan kehidupan masyarakat di sekitarnya.
Penindakan terhadap tambang emas ilegal karena itu bukan semata persoalan penegakan hukum. Lebih jauh, langkah tersebut merupakan upaya menjaga kawasan konservasi agar tidak terus mengalami kerusakan akibat aktivitas yang mengabaikan kelestarian lingkungan.















Komentar