Kabareskrim Bantah Tito Karnavian Ditangkap Kasus Penyadapan, Isu di Media Sosial Dipastikan Tidak Benar

JurnalPatroliNews | Jakarta – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin membantah kabar yang menyebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian diperiksa hingga ditangkap dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi di media sosial yang mengaitkan nama Tito dengan perkara dugaan penyadapan dan akses ilegal yang tengah ditangani Bareskrim Polri.

Isu itu berkembang melalui sejumlah unggahan dan komentar warganet. Nama Tito Karnavian, yang merupakan mantan Kapolri dan kini menjabat Mendagri, turut disebut-sebut dalam narasi dugaan keterlibatan seorang pejabat pemerintah.

Menanggapi kabar tersebut, Komjen Asep Safrudin menegaskan informasi mengenai penangkapan Tito tidak benar.

“Tidak benar,” tegas Asep saat dikonfirmasi pada Minggu (8/11/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa kabar penangkapan Tito yang beredar di ruang digital tidak dapat dijadikan fakta tanpa keterangan resmi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Polri Bentuk Tim Khusus Usut Dugaan Penyadapan

Di tengah beredarnya isu tersebut, penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah tokoh negara masih menjadi perhatian Polri.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto sebelumnya mengambil langkah dengan membentuk tim khusus untuk mengusut perkara tersebut. Tim itu dipimpin langsung oleh Kabareskrim Komjen Asep Safrudin.

Penyelidikan berfokus pada dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur serta akses ilegal terhadap informasi elektronik. Salah satu pihak yang disebut menjadi sasaran penyadapan adalah Presiden Prabowo Subianto.

Pembentukan tim khusus tersebut dimaksudkan untuk mendalami perkara sekaligus menelusuri rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta penggunaan sistem penyadapan yang menjadi bagian dari penyidikan.

Empat Perwira Tinggi Polri Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkembangan penyidikan, Bareskrim Polri telah mengumumkan penetapan empat perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal dan akses ilegal.

Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, Irjen Pol Eko Hadi Santoso, dan Irjen Pol Slamet Uliandi.

Penetapan status tersangka terhadap keempat perwira tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Status hukum itu tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) dalam rangkaian perkara tersebut, termasuk dugaan penyadapan yang tidak mengikuti prosedur dan ketentuan hukum.

Isu Media Sosial Harus Dipisahkan dari Fakta Penyidikan

Munculnya nama Tito Karnavian dalam percakapan media sosial memperlihatkan bagaimana perkembangan perkara besar dapat memunculkan spekulasi yang meluas.

Namun, klarifikasi Kabareskrim menjadi penegasan bahwa tidak semua nama yang disebut warganet memiliki keterkaitan hukum dengan perkara yang sedang disidik.

Hingga Minggu (8/11/2026), Asep Safrudin telah membantah kabar penangkapan Tito. Karena itu, informasi tersebut tidak semestinya disebarkan sebagai peristiwa yang telah terjadi.

Publik kini menunggu perkembangan penyidikan Bareskrim, terutama terkait pengungkapan rangkaian dugaan penyadapan, penggunaan perangkat dan sistem elektronik, serta pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Di tengah tingginya perhatian masyarakat, transparansi penanganan perkara dan ketepatan informasi resmi menjadi penting agar proses hukum tidak tercampur dengan spekulasi yang beredar di media sosial.

Komentar