JurnalPatroliNews | Bogor – Dugaan aksi main hakim sendiri terhadap seorang perempuan lanjut usia di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menuai sorotan publik. Rumsih alias Encih, perempuan berusia 70 tahun, menjadi sasaran kemarahan sejumlah warga setelah dituduh mengambil barang dagangan di Pasar Sabtu, Desa Situ Udik, Kecamatan Cibungbulang.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (31/10/2026) tersebut kembali menjadi perhatian setelah rekamannya beredar luas di media sosial pada awal November. Dalam video yang viral, Encih terlihat dipermalukan di hadapan warga. Terdapat pula dugaan tindakan melucuti pakaian dan kerudung yang dikenakannya, meskipun detail kejadian tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini memunculkan dua persoalan yang menjadi perhatian masyarakat: dugaan pengambilan barang dagangan dan perlakuan terhadap seorang perempuan lanjut usia yang semestinya tetap mendapatkan perlindungan serta penanganan sesuai hukum.
Dituduh Mengambil Sembako dan Sandal
Dugaan pengambilan barang bermula ketika sejumlah pedagang mengetahui adanya barang dagangan yang diduga diambil Encih tanpa pembayaran.
Barang-barang yang disebut dalam peristiwa tersebut antara lain minyak goreng, mi instan, tempe, bawang putih, cabai, serta sepasang sandal jepit.
Berdasarkan keterangan pengelola pasar dan pengurus lingkungan yang dihimpun kepolisian, peristiwa itu berlangsung sekitar pukul 07.30 WIB. Encih kemudian dibawa ke rumah Ketua RW setempat untuk dimintai keterangan.
Di lokasi tersebut, perempuan lanjut usia itu disebut mendapatkan makanan, minuman, pakaian, dan kerudung. Pengurus RT kemudian mengantarnya pulang menggunakan angkutan umum karena khawatir ia kembali menjadi sasaran kemarahan pedagang.
Namun, beredarnya rekaman video yang memperlihatkan perlakuan terhadap Encih memunculkan kritik dari masyarakat. Dugaan tindakan mempermalukan dan melucuti pakaian seseorang di hadapan umum dinilai tidak dapat dibenarkan, terlepas dari tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Polisi Telusuri Kejadian
Kapolsek Cibungbulang Kompol Suyoko menyatakan pihaknya telah menelusuri informasi yang beredar di media sosial dan berupaya mengetahui identitas serta keberadaan perempuan tersebut.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan dugaan tindak pidana dengan tindakan kekerasan atau main hakim sendiri.
Menurut Suyoko, apabila terdapat laporan terkait dugaan pencurian, kepolisian dapat melakukan penyelidikan sesuai prosedur hukum.
Ia mengingatkan warga agar segera menghubungi aparat apabila menemukan kejadian serupa, sehingga penanganannya tidak berkembang menjadi persoalan baru akibat tindakan massa.
Dalam perkembangan berikutnya, Encih disebut telah ditemui petugas di kediamannya di wilayah Bogor Selatan, Kota Bogor. Persoalan dugaan pengambilan barang di pasar juga disampaikan telah diselesaikan secara kekeluargaan. Hingga keterangan awal disampaikan, belum terdapat laporan polisi dari pihak pedagang terkait dugaan pencurian tersebut.
Mengaku Terbebani Utang Puluhan Juta Rupiah
Di balik peristiwa yang dialaminya, Encih mengungkapkan bahwa dirinya tengah menghadapi tekanan ekonomi keluarga.
Ia mengaku memiliki utang puluhan juta rupiah kepada 11 orang pemberi pinjaman yang dikenal masyarakat sebagai bank keliling atau bank emok.
Persoalan tersebut semakin berat karena suaminya, Jajang, berusia 74 tahun, sedang mengalami gangguan kesehatan akibat penyakit prostat. Kondisi itu membuat sang suami tidak lagi leluasa menjalankan aktivitas seperti sebelumnya.
Menurut pengakuan Encih, beban memenuhi kebutuhan rumah tangga kini lebih banyak berada di pundaknya.
“Saya terima kejadian itu, saya salah. Saya sedang banyak masalah,” ungkap Encih saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Ia juga menceritakan bahwa tekanan persoalan keluarga membuat dirinya berada dalam kondisi yang tidak mudah ketika peristiwa di pasar berlangsung.
Meski demikian, persoalan ekonomi maupun dugaan pengambilan barang tetap harus ditempatkan secara terpisah dari dugaan perlakuan tidak manusiawi yang dialaminya.
Main Hakim Sendiri Bukan Jalan Penyelesaian
Kasus Encih kembali mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang tidak dilakukan melalui penghakiman massa. Dugaan pencurian merupakan persoalan yang harus diperiksa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak, bukan diselesaikan dengan mempermalukan atau melakukan kekerasan terhadap seseorang.
Terlebih, korban yang menjadi sasaran tindakan tersebut merupakan perempuan lanjut usia yang perlu mendapatkan perlindungan dan perlakuan manusiawi.
Penyelesaian secara kekeluargaan atas dugaan pengambilan barang juga tidak serta-merta menjawab persoalan mengenai dugaan tindakan persekusi. Kedua persoalan tersebut memiliki aspek berbeda dan perlu ditangani secara proporsional.
Hingga informasi terakhir yang disampaikan, belum terdapat keterangan resmi mengenai proses hukum terpisah terhadap warga yang diduga melakukan tindakan mempermalukan Encih.
Publik kini menunggu kejelasan penanganan peristiwa tersebut, termasuk kepastian mengenai rangkaian kejadian yang terekam dalam video serta langkah aparat untuk memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang.















Komentar