Kelola Anggaran Kemsos, Menteri Risma Minta Pendampingan Kejagung

JurnalPatroliNews – Jakarta, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin guna meminta pendampingan seluruh proses pengelolaan anggaran yang ada di Kementerian Sosial (Kemsos), Rabu (13/1/2021).

“Tujuan kedatangan kami bertemu Jaksa Agung guna meminta pendampingan untuk seluruh proses yang ada di kementerian. Pendampingan ini sudah saya lakukan semenjak menjabat menjadi Wali Kota Surabaya dan ingin juga melakukannya di Kementerian Sosial,” kata Menteri Sosial Tri Rismaharini, di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Mensos Tri Rismaharini menjelaskan, pendampingan tidak hanya dilakukan di kantor. Apabila diperlukan, maka bisa datang langsung ke lapangan, sehingga apabila ada laporan tidak benar, Kementerian Sosial (Kemsos) didampingi Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera memprosesnya.

Dalam pendampingan ini, Mensos juga mengatakan, Kejagung berperan dalam mengawal dirinya karena data Kemsos bukan hanya digunakan untuk keperluan internal saja, tetapi data tersebut juga diserahkan kepada BPJS dan lembaga lainnya.

“Saya takut kalau kemudian data tersebut tidak sesuai dengan keperluan. Oleh karena itu, saya meminta didampingi dalam hal apapun. Lalu, kalau ada produk hukum yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial, kami meminta pendampingan dari Kejaksaan Agung sehingga saya tidak ada kesalahan,” ujarnya.

Mensos juga mengakui telah meminta pendampingan Kejagung untuk melakukan pengecekan apabila ada suatu laporan masalah.

Selain dengan Kejagung, Menteri Risma juga meminta pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian terkait parameter kemiskinan. Sebab, kata Menteri Sosial, anggaran yang ada di Kemsos sangat besar dan dirinya tidak menginginkan pengelolaan keuangannya menjadi tidak benar.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin sendiri menyambut baik kedatangan Mensos Tri Rismaharini guna meminta pendampingan. Jaksa Agung mengatakan, pihaknya memang sudah memiliki kewajiban untuk melakukan pendampingan.

“Tentunya, kami (Kejaksaan Agung) ada kewajiban untuk melakukan pendampingan. Hal yang disampaikan oleh Ibu Menteri Sosial akan ditindaklanjuti. Sebenarnya, kerja sama ini sudah berjalan semenjak beliau menjadi Wali Kota Surabaya. Pendampingan ini adalah program nasional dan hukumnya wajib untuk kita lakukan pengamanannya,” kata Jaksa Agung.

Pertemuan antara Mensos Tri Rismaharini dengan Jaksa Agung Burhanuddin itu sendiri dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19 antara lain dengan memperhatikan jarak aman dan mengenakan masker.

(bs)

Komentar