Wagub DKI Akui Tak Bisa Paksa Swasta Ikuti Harga Tes PCR Sesuai Ketetapan Pemerintah

JurnalPatroliNews Jakarta – Harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di ibu kota masih bervariasi walaupun Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah resmi menetapkan batas minimum harga tes Covid-19 melalui PCR untuk wilayah Jawa-Bali adalah sebesar Rp494 ribu dan Rp525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria Riza berharap nantinya harga tes PCR akan mulai mengikuti standar pemerintah.

“Memang masih bervariasi, Insya Allah dalam waktu dekat nanti akan capai titik yang sama,” ujar Riza, Senin (23/8).

Riza menyebutkan, pihaknya tidak bisa memaksakan semua pihak untuk segera memasang harga yang ditetapkan, terlebih lagi ada pihak swasta.

“Kami tidak bisa paksa karena banyak sekali dari pihak-pihak swasta yang ikut berpartisipasi,” ungkapnya.

Kendati demikian, Riza Patria memastikan kalau dalam waktu dekat, harga standar PCR tersebut akan mengikuti aturan pemerintah, sehingga masyarakat yang melakukan tes akan semakin banyak.

“Namun Insya Allah dalam waktu dekat ini semua makin turun. Semakin murah tes PCR, semakin banyak nanti kita lakukan 3T,” tandas Riza.

Komentar