Bukan Jumlah, KPK Fokus pada Kualitas Perkara dan Optimalisasi Pengembalian Kerugian Negara

JurnalPatroliNewsJakarta – Kedeputian penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfokuskan sasaran strategi kepada peningkatan efektifitas dan efisiensi penindakan sampai eksekusi dengan ukuran aset recovery.

Demikian ditegaskan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberikan keterangan pers capaian kinerja KPK semester I tahun 2021 di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa siang (24/8).

“Jadi penanganan perkara ini KPK tidak hanya fokus pada kuantitas (jumlah) perkara yang ditangani namun kami lebih mendorong pada kualitas perkara melalui case building dan optimalisasi pengembalian kerugian negara melalui TPPU,” kata  alex.

Hal tersebut, jelas Alex turut dipengaruhi dengan kondisi pandemi Covid-19 yang mengharuskan KPK menyesuaikan kondisi dan situasi sehingga Sumber Daya Manusia (SDM) KPK yang melakukan penyadapan atau monitoring berkurang karena banyak yang diharuskan untuk bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) sesuai dengan anjuran pemerintah.

“Termasuk penyidikan dengan pembatasan gerak atau mobilitas pegawai, itu juga sangat besar pengaruhnya dalam penanganan perkara korupsi,” tandas Alex.

Namun disisi lain, Alex mengatakan, upaya KPK dalam menghilangkan korupsi di republik ini tidak hanya sebatas penindakan saja, melainkan juga melakukan supervisi berupa kegiatan pengawasan, penelitian dan penelahaan terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi. Hasilnya di semester I tahun 2021 ini, hasil supervisi KPK berhasil berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp22,7 triliun.

“Melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup), KPK bersama-sama pemerintah daerah telah menyelamatkan potensi kerugian negara senilai total Rp22.270.390.872.363,00 dalam satu semester 2021,” kata Alex.

Dari total Rp22,7 triliun itu, terdiri dari penagihan piutang pajak daerah senilai Rp3,8 triliun, penyelamatan aset daerah dengan sertifikasi bidang tanah pemda dengan perkiraan nilai aset mencapai total Rp9,5 triliun.

Kemudian, penyelamatan aset daerah dengan dilakukannya pemulihan dan penertiban aset bermasalah senilai total Rp1,7 triliun dan penyelamatan aset prasarana, sarana dan utilitas (PSU) atau fasilitas sosial dan fasilitas umum
(Fasos/Fasum) senilai total Rp7,1 triliun.

Dalam kegiatan supervisi ini, Alex menjelaskan, selain mempercepat penyelesaiaan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh aparat penegak hukum yang berwenang, juga menciptakan sinergitas antar instansi terkait.

“KPK memastikan perkara-perkara yang disupervisi mendapat kepastian hukum dari penanganan tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum yang lain, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan,” ungkap Alex.

Komentar