JurnalPatroliNews – Makassar – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menetapkan 11 orang sebagai tersangka terkait aksi demonstrasi di Makassar yang berujung pada pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
“Sejauh ini sudah ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, Rabu (3/9/2025).
Mereka yang ditetapkan tersangka berinisial M alias N (36), MAS (20), AZ (18), GSL (18), MS (23), SM (22), Rian (19), MAA (22), MIS (17), R (21), dan ZM (22). Polisi menduga para tersangka terlibat dalam perusakan, pembakaran, hingga penjarahan saat kericuhan terjadi.
“Yang bersangkutan diduga kuat sebagai pelaku pembakaran dan penjarahan di lokasi kejadian,” jelas Didik.
Dari total 11 orang, tiga tersangka disebut beraksi di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, sedangkan delapan lainnya terlibat dalam insiden di Gedung DPRD Kota Makassar.
Berdasarkan data kepolisian, satu dari para tersangka diketahui berstatus mahasiswa, sedangkan lainnya merupakan warga sipil. Bahkan, ada satu pelaku yang masih di bawah umur.














