Ada Apa Sabah- Cianjur?, Ini Penjelasan Lengkap Polri soal Kasus Parodi Indonesia Raya

JurnalPatroliNews, Jakarta – Bareskrim Polri bekerja sama dengan polisi Malaysia atau PDRM mengamankan 2 warga negara Indonesia, pelaku parodi lagu Indonesia Raya. Satu pelaku, NJ (11), diamankan di Sabah, Malaysia, dan pelaku lainnya diamankan di Cianjur, Jawa Barat, MDF (16).

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, NJ dan MDF berteman di dunia maya. Keduanya, kata dia, kerap berkomunikasi.

“Kita lakukan pemeriksaan jadi intinya bahwa antara NJ yang di Sabah, kemudian dengan MDF yang ada di Cianjur ini adalah berteman, dalam dunia maya berteman. Dia sering komunikasi, marah-marah sering,” kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/1/2021).

Untuk MDF, penangkapan dilakukan oleh Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat, yang berada di bawah koordinasi Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Berikut pernyataan lengkap Argo terkait penangkapan pelaku parodi lagu ‘Indonesia Raya’:

Baiklah temen-temen media untuk kesempatan sore ini saya didampingi oleh Kasubid dari Dirsiber kemudian juga ada Karopenmas dan penyidik dari Direktorat Siber Bareskrim Polri.

Tentunya saya ingin menyampaikan berkaitan dengan adanya, beredarnya video di kanal YouTube yang temen-temen tahu di sana ada yang judulnya adalah Indonesia Raya, instrumental parodi dan lirik video. Tentunya temen-temen udah melihat seperti apa videonya yang mana seperti ini gambarnya pertama.

Jadi kemudian berbagai asumsi timbul di masyarakat Indonesia, asumsi itu dan banyak warga negara Indonesia yang rasa nasionalismenya kemudian muncul dan banyak melakukan suatu kegiatan-kegiatan, banyak yang tidak senang dari video tersebut.

Dan kemudian kenapa seperti itu? Karena setelah di lihat nomor telepon, tag lokasi, kemudian nomor teleponnya ada di Malaysia. Sehingga kita merasa kok seperti ini, ada video seperti ini yang bener-bener ini melecehkan negara kita, bangsa kita.

Kemudian dari Siber Bareskrim tidak tinggal diam, di sana langsung melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi kemudian melihat daripada video itu langsung membuat tim, kemudian komunikasi dengan PDRM Malaysia.

Jadi kemarin selain menggunakan HP juga ada Zoom antara Bareskrim Polri dengan PDRM Malaysia. Jadi saling menukar informasi terkait video di kanal YouTube tersebut.

Akhirnya dari PDRM berhasil mengamankan satu orang laki-laki ya, itu yang inisialnya NJ itu umurnya 11 tahun. Ini warga negara Indonesia ada di Sabah Malaysia. Kenapa NJ ada di sana? Karena NJ ini mengikuti orang tuanya yang bekerja sebagai TKI, TKI yaitu sebagai driver di salah satu perusahaan perkebunan di Sabah Malaysia di sana.

Kemudian setelah mengamankan seorang laki-laki inisial NJ tadi, polisi Malaysia tentunya melakukan pemeriksaan, atau mencari informasi daripada NJ tadi yang diamankan. Dari NJ keterangannya bahwa untuk yang di chanbel MY ASEAN itu, di akun MY ASEAN, itu buka dia yang membuat, tapi ada temennya dia yang membuat, temennya dia itu ada di Indonesia. Jadi karena ini si NJ ini ada tinggal di Sabah Malaysia dan ada pertemanan di dunia maya ini ya oleh seorang laki-laki yang tadi malam diamankan, atau ditangkap ya, karna sudah tersangka kita tangkap itu di Cianjur oleh penyidik Siber Bareskrim, jadi inisialnya ada MDF ini juga umurnya 16 tahun jadi dua duanya di bawah umur.

Jadi, MDF ini nama asli tapi di dunia maya itu namanya adalah Faiz Rahman Simalungun, di dunia maya namanya tapi aslinya namanya adalah MDF itu dan orang kalau melihat dengan nama itu kan berarti marga di Sumatra Utara, ternyata dia orang Cianjur. Tadi malam dia kita tangkap di rumahnya dan dia kelas 3 SMP di Cianjur. Kemudian yang bersangkutan MDF itu kita bawa ke Bareskrim kemudian kita lakukan pemeriksaan.

Jadi intinya bahwa antara NJ yang di Sabah kemudian dengan MDF yang ada di Cianjur ini adalah berteman, dalam dunia maya berteman, dia sering komunikasi, marah-marah sering.

Kemudian karena MDF ini membuat di kanal YouTube itu Indonesia Raya instrumental parodi dan kirik video dengan menggunakan nama NJ itu ya, jadi MDF ini membuat, kemudian juga menggunakan nama NJ, kemudian yang ditag lokasinya di Malaysia, menggunakan nomor Malaysia gitu. Akhirnya kan yang dituduh NJ. Akhirnya NJ marah ini, NJ tuh marah sama MDF. Nah salahnya, NJ ini membuat lagi kanal YouTube, membuat kanal YouTube lagi dengan konten Channel ASEAN, dia membuat Channel ASEAN.

Kemudian isinya itu dia mengedit, mengedit daripada isi yang sudah disebar oleh MDF, dan dia hanya menambahi, kenapa diedit? Dia menambahi ada gambar babi yang ditambahi sama NJ ini. Jadi NJ yang di Malaysia itu juga membuat dan kemudian MDF yang ada di Indonesia di Cianjur juga membuat. Jadi sama-sama membuat.

Dan kemudian bahwa untuk MDF ini yang di Cianjur umur 16 tahun ini, ini juga akan kita bawa, orang tuanya juga ikut dan menjelaskan sejak umur 8 tahun MDF ini sudah diberi orang tuanya HP. Jadi umur 8 tahun ini yang bersangkutan sudah belajar bagaimana menggunakan HP, terus kemudian juga paham bagaimana dia itu mengelabui, bagaimana seandainya nanti ada petugas misalnya ketahuan dia sudah bisa sejak mendalami di umur 8 tahun ini sampai umur 11 tahun.

Dan juga bagaimana membuat nama akun palsu, dia lakukan semuanya ini, jadi dia belajar bagaimana biar dia itu tidak, kalau ada pelanggaran pidana, ada pelanggaran pidana dia tidak terdeteksi. Dia sudah belajar itu, tapi ternyata juga terdeteksi juga ya ternyata ya, udah kita lakukan penangkapan di sana.

Kemudian dari hasil pemeriksaan ini bahwa barang bukti yang ada itu ada handphone, ada SIM cardnya tadi, ada SIM card, kemudian juga ada perangkat PC, kemudian kita ada akta kelahiran, untuk mengetahui umur daripada anak ini berapa atas nama MDF jni dan kemudian satu buah KK yang menunjukkan bahwa memang MDF ini adalah anak dari orang tuanya di sana.

Kemudian untuk NJ masih ada di kepolisian PDRM di Sabah, sama sedangkan untuk MDF sudah ada di Bareskrim Polri.

Pasal yang disangkakan, yaitu pasal 45 ayat 2 dijunctokan pasal 28 ayat 2, UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Ini dan kemudian juga dikenakan pasal 64A juncto pasal 70 UU No 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Ini dikenakan para tersangka ini.

Itu temen-temen yang bisa kami sampaikan perkembangan daripada video parodi ya. Instrumen parodi lirik video yang ada di kanal YouTube yang selama ini masih menjadi perbincangan dan saat ini kami luruskan, kami sampaikan, seperti tadi udah saya jelaskan di depan.

Itu temen-temen yang bisa kami sampaikan berkaitan dengan kegiatan penyidikan, penyelidikan dan penyidikan oleh Siber Bareskrim Polri berkaitan dengan kanal YouTube atas unggahan di tanggal 28 Desember tahun 2020 tentang Indonesia Raya instrumental parodi dan lirik video.

(*/lk)

Komentar