Ada Dugaan Jaksa Pinangki Kondisikan Fatwa, Kejagung Belum Terpikir Periksa Pihak MA

Jurnalpatrolinews – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjelaskan bahwa peran jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus gratifikasi berkaitan dengan kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra. Meski begitu, Kejagung merasa belum perlu memeriksa pihak MA terkait hal ini.

“Objek perkara ini memang fatwa. Tetapi penyidik belum sampai memikirkan apakah itu sampai ke MA apa tidak, karena tidak ada keharusan semacam itu (memeriksa) untuk pembuktiannya,” kata Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono di Gedung Bundar Jampidsus, Selasa (8/9/2020).

Namun Ali tak menutup kemungkinan pihaknya akan mengusut keterlibatan pihak MA apabila fakta-fakta baru akan terungkap seiring perkembangan kasus.

“Bisa iya, bisa tidak, nanti kita tunggu perkembangannya. Sampai sekarang belum ke sana,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memperjelas peran jaksa Pinangki Sirna Malasari berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Kini Kejagung menyebutkan Pinangki hanya berperan mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra.

Febrie Ardiansyah selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) awalnya membeberkan soal urusan Pinangki dengan Djoko Tjandra. Setelah itu, dia menyinggung soal pengurusan peninjauan kembali (PK) Djoko Tjandra yang akhirnya gagal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kemudian, Kejagung menyebut dugaan suap yang diterima oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari mencapai USD 500 ribu atau sekitar Rp 7 miliar. Kejagung mengungkap, Rp 7 miliar adalah uang muka atau down payment (DP) yang diberikan Djoko Tjandra dalam kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

“Lebih lah (nominalnya), itu kan DP, uang muka makanya. Ketika uang muka dibayar ternyata Djoko Tjandra curiga, sehingga putus urusan fatwa (MA),” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Bundar, Jl. Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (3/9).  (dtk)

Komentar