Adik Bupati Minut Ditahan Kejati Sulut, Jadi Tersangka Kasus Pemecah Ombak

JurnalPatroliNews – Manado,– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak/penimbunan pantai Desa Likupang II.

Proyek yang dilaksanakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016 itu dinilai menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.813.015.856.

Informasi yang diperoleh JurnalPatroliNews, Kamis (21/1/2021) pukul 17.00 Wita telah dilakukan penahanan terhadap tersangka atas nama Alexander Moses Panambunan (50).

Adik kandung Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan itu ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-01/P.1/Fd.1/01/2021 tanggal 21 Januari 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut A Dita Prawitaningsih.

“Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polresta Manado selama 20 hari sejak tanggal 21 Januari 2021 sampai dengan 9 Februari 2021,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Ditha Prawitaningsih melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk dalam rilis kepada JurnalPatroliNews.

Lanjut Rumampuk, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Tim penyidik dalam perkara ini terdiri dari Eko Prayitno, Reinhard Tololiu, Andi Usama Harun, Widarto Adi Nugroho, Ivan Nusu Parangan, Lukman Effendy, Noval Thaher, Alexander Sulung, Marianty Lesar, Stevy Tatilu, Christiana Dewi, dan Mitha Ropa.

(***/BennyManoppo)

Komentar