JurnalPatroliNews – Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menilai aksi demonstrasi yang diwarnai tindakan anarkis justru mengaburkan substansi aspirasi yang ingin disampaikan para peserta.
Menurutnya, kebebasan berpendapat merupakan hak yang dilindungi undang-undang. Namun, penyampaian aspirasi sebaiknya dilakukan secara tertib agar pesan utama tidak tenggelam oleh tindakan destruktif.
“Undang-undang menjamin hak masyarakat untuk menyatakan pendapat. Tapi sebaik apa pun aspirasi, jika disampaikan dengan cara anarkis, maka esensi tuntutannya tidak akan terlihat,” kata Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8).
Ia juga mengingatkan pentingnya kedua belah pihak—baik aparat keamanan maupun massa aksi—untuk menjaga suasana agar tidak terjadi provokasi yang memperkeruh keadaan.
“Saya berterima kasih kepada aparat yang sudah menjaga keamanan, dan juga kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasinya. Saya berharap keduanya bisa saling menahan diri,” ujarnya.
Lebih lanjut, politikus PDIP itu menegaskan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan dalam unjuk rasa akan ditampung melalui badan khusus di DPR yang memang bertugas menerima dan menindaklanjuti masukan masyarakat.
“Tuntutan yang masuk akan dievaluasi melalui mekanisme di badan penerima aspirasi DPR,” jelasnya.
Sementara itu, situasi di depan Gedung DPR sempat memanas sejak siang hari. Polisi berulang kali berusaha membubarkan massa, dan hingga Senin malam kericuhan masih terjadi di sekitar kawasan Pejompongan.














