Awas Mafia Tanah, Menteri ATR: Jangan Pinjamkan Sertifikat!

JurnalPatroliNews – Jakarta, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil kembali menegaskan pihaknya tidak akan melakukan penarikan sertifikat asli, menyusul adanya sertifikat tanah elektronik yang akan diterapkan tahun ini.

Sofyan menjelaskan, apabila nanti sertifikat tanah elektronik sudah berlaku secara luas, sertifikat tanah yang lama masih tetap berlaku.

“Tidak akan BPN menarik sertifikat masyarakat. Kalau ada orang yang mengaku ingin menarik sertifikat, jangan mau. Karena itu bukan kebijakan BPN dan kita menginginkan betul untuk menjaga sertifikatnya,” jelas Sofyan di CNBC Indonesia TV Program Power Lunch, Rabu (17/2/2021).

Sofyan menegaskan, jangan sembarangan untuk memberikan sertifikat ke orang lain. Pun jika ingin menjual tanah atau rumah, pastikan pihak-pihak yang dilibatkan adalah pihak yang dipercaya dan bisa bertanggung jawab.

“Kalau tidak diyakini kredibilitasnya, jangan dipinjamkan sertifikat ini kepada orang. Karena ini surat berharga, itu praktik-praktik mafia tanah terjadi karena sertifikat asli itu lepas,” kata Sofyan melanjutkan.

Jika nanti sertifikat tanah elektronik sudah berlaku secara umum, Sofyan menegaskan sertifikat yang lama masih tetap berlaku.

Hanya saja, apabila ada yang datang ingin menukarkan sertifikat konvensionalnya ke sertifikat elektronik, sertifikat konvensional bisa tetap dibawa namun akan ada stempel khusus yang menunjukkan bahwa sertifikat tersebut sudah ada dalam bentuk elektronik.

“Atau kita gunting pinggirannya, sehingga (menunjukkan) sertifikat itu sudah masuk dalam digital. Sertifikat elektronik itu cukup mudah, cepat, dan efisien,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Virgo Eresta Jaya menjelaskan masyarakat perlu mengubah sertifikat tanah analog menjadi sertifikat elektronik.

“Dengan sertifikat tanah elektronik akan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara aman, cepat, dan efisien. Selain itu juga mempermudah pendaftaran tanah, kepastian hukum, dan perlindungan hukum,” jelas Virgo.

Sertifikat elektronik tanah juga untuk mengurangi jumlah sengketa, konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan dan menaikan nilai registering property dalam rangka memperbaiki peringkat Ease of Doing Business (EoDB).

Dari sisi keamanan, sertifikat tanah elektronik ini untuk menghindari pemalsuan, karena tidak dapat dipalsukan. Keamanan juga dapat dijamin karena menurut Virgo, seluruh proses pengamanan informasi menggunakan teknologi persandian seperti kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Sertifikat tanah elektronik nantinya akan menggunakan hash code, QR Code, single identity, serta akan dijelaskan ketentuan penggunaan sertifikat elektronik dari kewajiban dan larangannya, menggunakan tanda tangan elektronik serta bentuk dokumen yang elektronik.

(cnbc)

Komentar