Bali Deportasi WN Rusia yang Terjun ke Laut Sambil Naik Motor

JurnalPatroliNews – Jakarta, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali mendeportasi warga negara asing (WNA) yang juga seorang seleb Instagram berkebangsaan Rusia, Sergei Konseko.

Sergei dijadwalkan dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai ke Bandara Soekarno-Hatta, untuk selanjutnya diterbangkan ke negara asalnya, Rusia hari ini, Minggu (24/1).

“(Dideportasi hari ini) Betul,” kata Kasubag Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma kepada CNNIndonesia.com saat dihubungi melalui pesan singkat.

Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Kantor Wilayah Keimigrasian Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk menyebut Sergei telah diperiksa terkait visa izin masuknya ke Indonesia.

Sergei diketahui menggunakan visa izin tinggal kunjungan yang berlaku hingga 29 Desember 2020 dan kemudian diperpanjang hingga 28 Januari 2021.

Sergei selama di Bali telah melakukan beberapa pelanggaran yang diatur dalam perundang-undangan. Misalnya menggelar pesta di daerah Badung tanpa memerhatikan protokol kesehatan Covid-19. Kegiatan itu juga secara sadar diunggah Sergey di akun Instagram miliknya @sergey_konseko.

Menurut Jamaruli, kegiatan yang digelar Sergey itu telah melanggar aturan SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 02 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Sehingga patut diduga telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” kata Jamaruli.

Selain berpesta, Sergei juga telah melakukan kegiatan-kegiatan usaha yang bertentangan dengan visa yang dia ajukan saat pertama kali datang ke Indonesia.

Misalnya, menjadi seorang duta yang mewakili kegiatan dari perusahaan tertentu, mengundang investor, dan menjadi seorang marketing dengan mempromosikan produk sebuah perusahaan tertentu.

Kegiatan Sergei tak sesuai dengan persetujuan telex visa B211B di bawah seorang penjamin dari sebuah PT sehingga patut diduga Sergei Konseko telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a jo. Pasal 123 huruf b UU 6/2011.

“Terhadap Sergei Kosenko dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” katanya.

Sebelum ini, Sergei juga pernah melakukan aksi menceburkan diri saat mengendarai motor ke laut. Aksi tersebut dilakukannya bersama Alina Oshutinskaya. Dalam video yang viral di media sosial, mereka menaiki motor dan menjatuhkannya di sebuah dermaga yang menghadap laut.

(cnn)

Komentar