Bareskrim Penuhi Janji, Berkas Kasus Djoko Tjandra Sudah Selesai

JurnalPatroliNews – Jakarta,  Penyidik Bareskrim memenuhi janjinya untuk segera melimpahkan berkas penyidikan kasus hilangnya red notice dan penggunaan surat jalan asli tapi palsu dalam kasus Djoko Soegianto Tjandra.

“Untuk berkas tipikor (dalam kasus) red notice DST sudah selesai tinggal tanda tangan surat pengantar oleh Dirtipikor Bareskrim Polri. Kebetulan hari ini beliau ada tugas di luar kota,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri Kamis (3/9/2020).

Sedangkan untuk kasus surat jalan palsu, berkas siang ini sedang dijilid tinggal dibuatkan surat pengantar untuk dilimpahkan ke jaksa. Ini adalah pelimpahan tahap pertama dimana jaksa akan meneliti berkas itu.

Jika ada yang kurang lengkap maka berkas akan dikembalikan ke penyidik atau P-19. Jika sudah lengkap maka berkas akan dinyatakan P-21 yang artinya tersangka kasus ini akan disidang.

Seperti diberitakan penyidik terus mengebut pemberkasan kasus hilangnya red notice Djoko dan surat palsu .

Dalam kasus ini mereka yang jadi tersangka adalah pengusaha Tommy Sumardi, Djoko Tjandra, pengacara Anita Kolopoking, mantan Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte, dan mantan Korwas PPNS Brigjen Prasetijo Utomo. Hanya Napoleon dan Tommy yang belum ditahan.

(lk/*)

Komentar