Setneg Terima Surat Tersangka Wamenkumham Dari KPK

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.

“Hari ini, pukul 14.48 WIB, Kemensetneg telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Wamenkumham, Bapak Edward Omar Sharif Hiariej,” ujar Ari Dwipayana, Koordinator Staf Khusus Presiden dalam pesan singkat, Jumat (1/12/23).

Dia menerangkan, selanjutnya surat tersebut akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Saat ini, Bapak Presiden sedang berada di Dubai untuk menghadiri World Climate Action Summit COP 28. Rencananya Bapak Presiden kembali ke tanah air hari Minggu, 3 Desember 2023,” tuturnya.

Diketahui, bahwa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan cegah ke luar negeri terhadap Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) untuk kebutuhan penyidikan.

“KPK pada Rabu (29/11) telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang di antaranya Wamenkumham, pengacara, dan pihak swasta,” kata Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/23).

Sementara, ditempat terpisah Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan HAM sebelumnya menyatakan, akan menyerahkan soal pengunduran diri Edward Omar Sharif Hiariej Wakil Menteri Hukum dan HAM kepada Presiden Jokowi

“Itu kan terserah Presiden saja,” ungkap Yasonna, saat ditanya penting  tidaknya Wamenkumham Eddy Hiariej mundur dari jabatannya setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap dan gratifikasi.

Komentar