Belum Pernah Dimasukan Penjara, Maki Nilai PK Joko Tjandra Tidak Memenuhi Syarat Hukum

JurnalPatroliNews-Jakarta,– Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan amicus curaeĀ  ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas proses persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana dan buronan pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra. MAKI menilai PK Djoko Tjandra, tidak dapat diterima prosedurnya karena tidak memenuhi syarat kedudukan hukumnya.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan, berdasar Pasal 263 Ayat (1) KUHAP yang berhak mengajukan PK adalah terpidana atau ahli warisnya. Sementara, Djoko Tjandra tidak memenuhi kriteria terpidana karena tidak pernah dieksekusi.

“Hal ini didasarkan oleh keadaan Djoko Tjandra yang hingga saat ini belum pernah dilakukan eksekusi atau dimasukkan penjara dua tahun berdasar putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung tahun 2009,” kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (20/7/2020).

Diketahui, Djoko buron dan melarikan diri ke Papua Nugini sehari sebelum Mahkamah Agung (MA) membacakan amar putusan yang menerima Peninjauan Kembali Kejagung terkait kasus korupsi cessie Bank Bali. Majelis PK MA memvonis Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah dan menjatuhkan hukuman 2 tahun pidana penjara. Selain itu, Djoko Tjandra juga dihukum membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Boyamin, menyatakan, Pasal 1 Ayat (32) KUHAP menyatakan terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, sangat jelas terpidana adalah orang yang telah dipidana.

“Karena Djoko Tjandra saat ini buron dan belum menjalani hukuman penjara dua tahun, maka pengajuan PK tidak memenuhi persyaratan formil (legal standing). Sehingga sudah seharusnya PK aquo dihentikan prosesnya dan tidak diteruskan pengiriman berkas perkaranya ke Mahkamah Agung,” tegas Boyamin.

Boyamin mengatakan, berdasar keterangan Dirjen Imigrasi Jhony Ginting, Djoko Tjandra tidak pernah masuk sistem perlintasan pos poin Imigrasi. Sehingga secara hukum (de jure), Djoko tidak pernah berada di Indonesia dan secara hukum dinyatakan buron akibat kabur ke luar negeri pada 2009.

“Dengan demikian orang yang mengaku Djoko Tjandra pada saat mendaftarkan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 8 Juni 2020 haruslah dianggap tidak pernah ada di Indonesia dan proses pendaftarannya haruslah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan,” kata Boyamin.

Setelah lama ‘menghilang’ Djoko kembali membuat geger lantaran menginjakkan kaki di Tanah Air tanpa terdeteksi. Djoko sempat membuat KTP elektronik yang dipergunakannya untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara yang menjeratnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Namun, Djoko Tjandra mangkir dalam dua persidangan PK yang diajukannya di PN Jaksel, yakni pada 29 Juni 2020 dan 6 Juli 2020. Djoko juga mangkir dalam persidangan pada Senin (20/7/2020). Tim kuasa hukum mengklaim Djoko Tjandra sedang dirawat di rumah sakit di Malaysia.

Tak hanya membuat KTP elektronik dan mengajukan PK di PN Jaksel, Djoko juga sempat membuat paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Utara pada 22 Juni 2020, meski paspornya dicabut seminggu kemudian. Bahkan, belakangan Djoko diketahui dapat berkeliaran dengan bebas dari Jakarta menuju Pontianak, Kalimantan Barat ‘berkat’ surat jalan dan surat bebas covid-19 yang dikeluarkan dan dibantu oleh Kepala Biro Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo.

Buntut dari persoalan ini, Prasetijo dicopot dari jabatannya dan ditahan Provost untuk menjalani pemeriksaan. Tak hanya itu, skandal Djoko Tjandra juga membuat Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo dicopot dari jabatan mereka. Sementara Djoko Tjandra yang telah mengobrak-abrik muruah sejumlah institusi dan lembaga penegak hukum seakan kembali ‘menghilang’ hingga saat ini. (lk/*)

Komentar