JurnalPatroliNews – Medan – Peristiwa tragis terjadi di Desa Sionom Hudon Selatan, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Seorang pria berinisial HB meninggal dunia setelah terkena tembakan peluru nyasar dari senapan angin milik warga yang tengah berburu tupai di kebun cabai, Jumat (15/8/2025).
Kapolres Humbahas, AKBP Arthur Sameaputty, mengungkapkan insiden bermula ketika LH, pemilik kebun, datang bersama anaknya untuk memburu hama tupai. Ia menggunakan senapan angin VMG Air Cal tipe 177/4,5 berwarna cokelat-hitam.
“Setelah sekitar satu jam berada di kebun, LH melihat seekor tupai di atas pohon karet. Ia pun membidik dan melepaskan tembakan,” jelas Arthur, Sabtu (16/8/2025).
Namun, tembakan tersebut meleset dari target. Peluru justru mengenai wajah HB, yang kebetulan sedang berada di atas pohon karet dengan ketinggian sekitar tiga meter.
“Korban langsung jatuh dan meninggal di lokasi kejadian,” tambah Arthur.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan jarak tembak sekitar 41,5 meter. Karena kelalaiannya, LH kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 359 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Arthur turut mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat menggunakan senjata, termasuk senapan angin yang sering dianggap sepele.
“Walaupun bukan senjata api, senapan angin tetap bisa berakibat fatal. Pastikan target jelas dan aman sebelum menarik pelatuk,” tegasnya.














