Peran 3 Tersangka Tawuran Belawan Terungkap, Satu Pelaku Akui Bawa Senapan Angin

JurnalPatroliNews – Jakarta – Aparat kepolisian berhasil menangkap tiga pria pelaku tawuran yang diduga bertanggung jawab atas peristiwa peluru nyasar yang mengenai seorang balita, Asmi Anggraini, di Belawan, Kota Medan.

Ketiga pelaku berinisial R (21), I (20), dan A (18) ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan pada Selasa, 6 Januari 2026.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan dalam dua tahap operasi yang dimulai sejak dini hari. Tersangka R dan A diamankan di lokasi yang sama, sementara tersangka I ditangkap petugas di kediamannya di Kelurahan Belawan Bahari.

Dalam pemeriksaan awal, polisi berhasil mengungkap peran masing-masing tersangka. Tersangka R mengakui dirinya membawa senapan angin saat tawuran pecah dan berperan mengumpulkan massa untuk melakukan penyerangan.

Tersangka I berperan menyediakan senjata tajam bagi kelompoknya, sedangkan tersangka A mengaku ikut serta dalam aksi tawuran tersebut karena motif dendam pribadi.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat bilah senjata tajam jenis celurit.

Meski senapan angin yang digunakan telah diakui oleh salah satu pelaku, polisi masih terus mendalami keterlibatan pihak lain serta mencari barang bukti tambahan.

Saat ini ketiga pemuda tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pelabuhan Belawan. Polisi menegaskan akan menindak tegas para pelaku tawuran yang telah meresahkan masyarakat dan menyebabkan jatuhnya korban warga sipil, terutama anak-anak.