Denny Indrayana Gugat Hasil Pilkada Kalsel ke MK Hari Ini

JurnalPatroliNews – Jakarta, Calon Gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana bakal mengajukan gugatan sengketa Pilkada 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK) siang ini, Selasa (22/11).

“Kemarin kami telah berdiskusi secara intens sekaligus finalisasi draft permohonan yang akan diajukan ke MK hari ini,” kata kuasa hukum Denny, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Selasa (22/12).

Ia menjelaskan pengajuan penyelesaian sengketa itu dilakukan karena pihaknya menduga ada sejumlah dugaan dan kecurangan sistematis dalam Pilkada Kalsel, salah satunya terkait penyaluran bantuan sosial Covid-19.

Febri mengatakan lewat permohonan tersebut pihak paslon Denny Indrayana-Difriadi Derajat mengharapkan MK dapat meluruskan proses Pilkada agar jauh dari kecurangan, penyalahgunaan wewenang atau fasilitas daerah, dan intimidasi.

“Pada dasarnya selama penyelenggaraan Pilkada di Kalsel kemarin kami temukan sejumlah penyimpangan dan/atau kecurangan yang seharusnya tidak terjadi [dan] dapat berakibat pada hasil perolehan suara di Pilkada,” ujar eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

Hingga berita ini ditulis, belum diketahui apakah pendaftaran permohonan perkara itu sudah dilakukan atau belum di MK. Sejauh ini, Febri menjawab, “Masih proses… Nanti rencana mas Denny datang ke MK juga.”

Selain itu, dari jadwal yang diterima CNNIndonesia.com, Denny dan tim kuasa hukumnya akan menggelar jumpa persdi kawasan Gambir, Jakarta Pusat, yang juga digelar secara daring via akun Facebook dan aplikasi zoom sekitar pukul 14.30 WIB.

Diketahui untuk mendukung langkahnya ke MK, Denny-Difri menggalang donasi dengan meminta sumbangan Rp5.000 secara sukarela kepada masyarakat untuk mengongkosi gugatan sengketa Pilkada. Ia mengklaim gerakan ini jadi bagian dari pendidikan politik.

Pada Pilkada Kalsel, berdasarkan rekapitulasi akhir KPU pada 18 Desember lalu menyatakan Denny-Difri kalah dari pasangan calon petahana Sahbirin Noor-Muhidin.

KPU Kalsel menetapkan total perolehan suara pasangan Sahbirin-Muhidin sebanyak 851.822 suara atau 50,24 persen. Sementara pasangan nomor urut 2, Denny Indrayana-Difriadi Derajat mengantongi 843.695 suara atau 49,76 persen.

Perolehan suara kedua pasangan calon itu hanya selisih 8.127 suara. Artinya, selisih perolehan kedua pasangan calon tersebut tidak sampai 1 persen. Total surat suara sah sebanyak 1.695.517 suara.

(cnn)

Komentar