MK Sebut Tidak Ada Bukti Penyaluran Bansos Jokowi Untungkan Suara Prabowo-Gibran

JurnalPatroliNews – Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menilai bahwa tindakan Presiden Joko Widodo dalam pembagian bantuan sosial (bansos) tidak melanggar hukum. Meski demikian, MK menyoroti kurangnya kehati-hatian Presiden dalam tindakannya yang berpotensi mempengaruhi keadilan dalam Pilpres 2024.

“Mencermati fakta hukum mengenai latar belakang program bansos, terutama dari dalil Pemohon serta keterangan para menteri yang dipanggil ke Mahkamah, Mahkamah menemukan indikasi ketiadaan antisipasi presiden atas dampak kunjungan dan pembagian bansos terhadap fairness Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024,” kata Hakim MK, Ridwan Mansyur dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/24).

Ridwan menegaskan bahwa MK tidak menemukan bukti yang cukup untuk mendukung klaim bahwa Presiden memiliki tujuan tertentu dalam pembagian bansos tersebut. Tidak ada indikasi bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk menguntungkan pasangan Prabowo-Gibran.

“Setidaknya dari keterangan lisan 4 menteri dalam persidangan, mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan bukti adanya maksud/intensi dari presiden terkait dengan penyaluran bansos yang dilakukan presiden dengan tujuan untuk menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2,” ujar Ridwan.

MK menyimpulkan bahwa tindakan Presiden belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum positif. Selain itu, MK juga tidak menemukan bukti yang menunjukkan hubungan antara pembagian bansos dengan preferensi pemilih.

“Karena itu, Mahkamah menilai tindakan presiden belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hukum positif. Terlebih dalam persidangan Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan mahkamah adanya korelasi dan hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih,” jelasnya.

Kendati demikian, MK menekankan perlunya penataan yang lebih baik terkait pola pembagian bansos. Hal ini dapat dilakukan dengan membuat aturan yang lebih jelas mengenai siapa yang berhak membagikan dan menyalurkan bansos.

“Namun demikian, penting bagi mahkamah menegaskan dalam rangka perbaikan tata kelola penyaluran bansos ke depan. Khususnya penyaluran bansos yang berdekatan dengan pemilu perlu diatur secara jelas,” tutupnya.

Komentar