MK Tolak Semua Dalil Pemohon Dalam Sengketa Pilpres 2024!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak semua dalil yang diajukan oleh Paslon 1 dan 3 dalam sidang sengketa Pilpres 2024, yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, pada Senin (22/4).

“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok pemohon, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” bunyi amar putusan majelis hakim MK yang dibacakan Hakim Ketua, Suhartoyo.

Hakim menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan kecurangan seperti yang dituduhkan oleh Paslon 1 dan 3 selama proses persidangan.

Argumen mengenai kejanggalan dan kesalahan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Berdasarkan pertimbangan hukum yang telah diuraikan, MK berpendapat bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak memiliki dasar hukum sama sekali,” katanya.

Paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud telah mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2024 ke MK. Mereka mengklaim bahwa proses Pilpres 2024 penuh dengan kecurangan, seperti penyalahgunaan kekuasaan oleh penjabat kepala daerah, aparatur sipil negara (ASN), dan distribusi bantuan sosial yang dilakukan secara terencana dan meluas.

Namun, semua dalil-dalil tersebut ditolak oleh majelis hakim MK karena dinilai tidak didukung oleh fakta maupun bukti yang meyakinkan mengenai adanya kejanggalan atau kesalahan yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau pemerintah dalam Pemilu 2024.

Komentar