JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi XIII DPR RI tengah menggodok rencana revisi Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam rapat dengar pendapat yang digelar Rabu (17/9), DPR mengundang sejumlah lembaga penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri, untuk memberikan pandangan.
Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Burkan Rudy Satria, mengungkapkan bahwa saksi dalam perkara pidana sering menghadapi berbagai hambatan saat memberikan keterangan kepada penyidik, terutama bila kasus melibatkan aparat yang diduga ikut terlibat tindak pidana.
“Faktanya, tidak sedikit saksi dalam perkara pidana umum menerima ancaman, bahkan ada yang sampai kehilangan nyawa. Kondisi ini membuat perlindungan terhadap saksi menjadi kebutuhan mendesak,” ujar Burkan dalam rapat di kompleks DPR, Senayan.
Ia menambahkan, risiko semakin besar jika pelaku tindak pidana adalah aparat atau individu dengan kekuatan tertentu. “Kalau pelakunya punya jabatan atau pengaruh kuat, saksi berada dalam posisi yang sangat rawan. Ini sering kami hadapi,” jelasnya.
Menurut Burkan, tantangan tidak hanya dihadapi saksi maupun korban, tetapi juga penyidik ketika berhadapan dengan oknum aparat sebagai pelaku. “Kesaksian dari bawahan tentu menjadi sulit ketika atasannya yang justru diduga terlibat,” katanya.
Oleh karena itu, Polri menilai revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban perlu memperluas ruang lingkup perlindungan agar saksi merasa aman dari intimidasi saat memberikan keterangan di hadapan penegak hukum.
“Perluasan cakupan perlindungan bagi saksi adalah hal yang sangat penting,” tegas Burkan.














