Eksekusi Pengosongan Rumah Wartawan Bekasi, Juru Sita PN Kota Bekasi Dinilai Tidak Manusiawi

Kuasa hukum tergugat, Haritsah SH, MH bersama Joko S. Dawoed, SH menuturkan bahwa pihaknya merasa kecewa dengan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang dipimpin oleh tim juru sita Radius Hadiwijaya.

“Kami mendapatkan rasa kekecewaan yang sangat besar terhadap hukum di Indonesia, kami menduga ada penyelundupan hukum nyata ada di negeri ini yang dilakukan oleh para jurus sita Pengadilan Negeri Kota Bekasi, dimana gugatan berbeda alamat dapat dieksekusi,” kata Joko Dawoed.

Dikatakannya bahwa keputusan itu cacat formil melakukan eksekusi beda objek, dimana putusan Pengadilan Nomor 63/Pdt.G/2002/PN Bekasi dengan Putusan tanggal 2 Mei 2002.

“Tidak pernah diberikan sampai saat ini dan tidak pernah dibacakan secara terbuka dalam melakukan proses eksekusi baik di 22 November 2023 dan pada hari ini juga 19 Desember 2023, tidak pernah dibacakan amar putusannya,” imbuh Joko.

“Jelas ini eksekusi yang dipaksakan dan tidak manusiawi dimana sebentar lagi mendekati hari sakral kaum nasrani dan jelang pemilu,” katanya prihatin.

Atas eksekusi itu, pihak kuasa hukum tergugat juga akan melakukan upaya hukum lain.

“Dari kuasa hukum kami akan melakukan upaya hukum yang baik secara perdata maupun pidana, kami sedang mengumpulkan bukti-bukti, dimana bukti tersebut juga dihalang-halangi untuk kita dapatkan,”ungkapnya.

Juru sita Pengadilan Negeri Bekasi, Radius Hadiwijaya mengatakan bahwa eksekusi yang dilakukan mengacu pada surat sertifikat nomor dan ukurannya dan titiknya tetap berada di obyek eksekusi.

“Kalau soal alamat RT RW itu kan, bisa saja hanya salah pengetikan, dari awal pun tidak pernah dibantah. Kami panggil pun orang itu (Lambok Nababan)dengan alamat yang sama kami kirim suratnya tiba-tiba di ujungnya hanya memaksa – memaksa,” jelasnya.

Oleh karena itu, kata Radius soal alamat yang salah, menurut dia hanya untuk pengalihan saja, tetap eksekusi ini terlaksana dengan mengosongkan barang – barang termohon, yang nantinya setelah kosong akan diserahkan ke pemohon. (*)

Komentar