Putusan Inkracht! Pemilik Tanah Kaliasem Minta PN Segera Turun ke Lokasi Eksekusi

JurnalPatroliNews – Buleleng — Sengketa tanah di Desa Kaliasem memasuki babak akhir setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi pihak lawan dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi. Putusan tersebut menegaskan bahwa kepemilikan sah atas objek tanah berdasarkan sertifikat berada pada I Nyoman Lemes.

Ketetapan ini tercantum dalam Putusan MA Nomor 6022 K/Pdt/2024, yang secara tegas membatalkan putusan Pengadilan Negeri Singaraja serta mengesahkan amar Pengadilan Tinggi. Setelah melalui dua kali proses mediasi yang tidak menghasilkan kesepakatan, perkara kini memasuki tahap eksekusi, yang menjadi penentu akhir kepastian hukum bagi para pihak.

Pihak penggugat berharap putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) ini segera ditindaklanjuti oleh aparat pelaksana tanpa penundaan, mengingat seluruh proses yudisial telah ditempuh sesuai ketentuan.

Sebelum memberikan pernyataannya, I Nyoman Lemes menegaskan bahwa perjalanan perkara ini telah melalui seluruh tahapan hukum secara prosedural. Ia kemudian menyampaikan inti putusan yang kini final.

“Hasil banding kami dikabulkan dan putusan Pengadilan Negeri dibatalkan. Kasasi pihak lawan telah ditolak sehingga putusan Pengadilan Tinggi dikuatkan. Saya berharap proses hukum selanjutnya berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Lemes memastikan bahwa seluruh langkah lanjutan telah diserahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum agar proses eksekusi dapat berjalan sesuai aturan.

Kuasa hukum penggugat, Ni Nyoman Armini, S.H., menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan mandat klien berdasarkan prosedur hukum dan etika profesi. Ia memastikan bahwa permohonan eksekusi telah diajukan dan saat ini dalam proses koordinasi dengan aparat kepolisian.

“Kami berpegang pada putusan pengadilan. Permohonan eksekusi sudah kami ajukan dan kami juga telah berkoordinasi dengan Polres,” ujarnya.

Perkara ini ditangani tim advokat PAR & Partners | Advocates – Legal Consultants yang terdiri dari Ni Nyoman Armini, S.H., Made Putri Ningsih, S.H., Putu Yogi Pardita, S.H., M.H., Harya Tangkas Bayuda, S.H., dan I Made Rai Karodana, S.H. Tim kuasa hukum menegaskan bahwa putusan yang telah diperkuat Mahkamah Agung wajib dihormati dan dilaksanakan oleh aparat pelaksana agar tidak muncul tafsir berbeda di lapangan.

Dengan ditolaknya kasasi melalui Putusan Nomor 6022 K/Pdt/2024 dan sahnya amar Pengadilan Tinggi, proses hukum kini sepenuhnya berada pada tahap eksekusi tanpa ruang bagi penundaan tambahan. Masyarakat setempat, khususnya pihak penggugat, menantikan pelaksanaan putusan sebagai wujud nyata dari kepastian dan keadilan hukum.