JurnalPatroliNews – Bandung – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyambut baik kemenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam sengketa hukum terkait lahan SMAN 1 Bandung melawan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).
Menurut Dedi, keputusan pengadilan yang mengukuhkan status lahan tersebut sebagai milik negara menjadi pengingat penting agar tidak ada pihak yang mencoba memanfaatkan celah hukum demi mengambil alih aset publik.
“Pesan dari putusan ini jelas, jangan pernah menjadikan ruang hukum sebagai alat untuk merebut aset publik yang sejatinya memiliki nilai produktif untuk masyarakat luas,” ujar Dedi, Jumat (5/9).
Ia menilai putusan hakim yang memenangkan Pemprov Jabar bukan hanya soal mempertahankan kepemilikan negara, melainkan juga melindungi masa depan para pelajar.
“Kita bersyukur aset negara tetap terjaga. Ini bukan semata tanah milik pemerintah, melainkan juga milik anak-anak yang sedang dan akan menimba ilmu di SMAN 1 Bandung,” tambahnya.
Dedi juga menyampaikan pesan khusus kepada para siswa agar tetap fokus belajar tanpa terpengaruh polemik hukum.
“Semangatlah belajar. Jangan terpengaruh dengan hal-hal di luar itu,” tegasnya.
Sebagai informasi, lahan SMAN 1 Bandung sempat menjadi objek sengketa setelah PTUN Bandung melalui putusan nomor 164/G/2024/PTUN.Bdg tertanggal 17 April 2025 mengabulkan gugatan PLK. Namun, Pemprov Jabar mengajukan banding dan berhasil membalikkan putusan tersebut sehingga lahan tersebut resmi dinyatakan milik negara.














