Gubernur Koster Larang Pesta Perayaan Tahun Baru di Bali, Restoran Tutup Jam 10 Malam

JurnalPatroliNews – Bali – Kegiatan pawai, karnaval, arak-arakan, pesta perayaan, dan kegiatan perayaan Tahun Baru lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan dilarang diadakan oleh Gubernur Bali Wayan Koster.

Aturan ini sesuai dengan dengan Surat Edaran Gubernur Bali No 20 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan tahun baru 2022 di Bali yang dikeluarkan pada Sabtu (18/12/2021).

Aturan selanjutnya, untuk jam operasional Mall/Pusat Perbelanjaan dan Rumah Makan/Restoran mulai pukul 09.00 WITA sampai dengan pukul 22.00 WITA dengan pembatasan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total Mall/Pusat Perbelanjaan serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Jumlah pengunjung di tempat wisata dibatasi tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” katanya dalam keterangan resminya.

Untuk kegiatan di luar Kemeriahan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 diatur sebagai berikut yakni untuk kegiatan pementasan/pagelaran seni budaya dan pertandingan olahraga, dapat dilaksanakan tanpa penonton.

Kegiatan lain yang tidak terkait dengan perayaan Natal dan Tahun Baru, dapat dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang.

“Edaran ini mulai berlaku pada hari Jumat, tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan hari Minggu (Redite Pon, Tambir), tanggal 2 Januari 2022,” tutupnya.

Komentar