Polres Brebes Bongkar Modus Absen Elektronik Palsu, 9 ASN Tersangka

JurnalPatroliNews – Brebes -Polres Brebes menetapkan sembilan aparatur sipil negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru sebagai tersangka dalam kasus dugaan manipulasi presensi elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Para tersangka diduga menggunakan aplikasi ilegal untuk melakukan absensi daring tanpa berada di lokasi yang telah ditentukan sistem.

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes terkait dugaan presensi daring ilegal yang terdeteksi pada 29–30 April 2026.

“Kemudian kami melakukan penyelidikan dan penyidik menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Masing-masing berinisial AH (41), DB (38), FFR (40), RTH (39), NK (41), AM (35), SEP (35), SDK (33), dan LS (38),” ujar AKBP Lilik dalam jumpa pers, Rabu (1/7/2026).

Menurut Kapolres, manipulasi presensi dilakukan melalui sebuah aplikasi bernama Person yang diduga dibuat oleh tersangka AH. Aplikasi tersebut memungkinkan pengguna melakukan absensi secara daring dengan memanipulasi titik koordinat pada sistem presensi elektronik milik Pemkab Brebes.

“Jadi ada pengalihan titik koordinat pada sistem presensi elektronik milik Pemerintah Kabupaten Brebes,” jelasnya.

Penyidik juga menemukan adanya pembagian peran di antara para tersangka. Selain membuat aplikasi, sebagian tersangka diduga membantu membuka rekening untuk menampung hasil penjualan aplikasi, memasarkan melalui grup WhatsApp, hingga mengedarkan dan menggunakan aplikasi tersebut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Farid Nur Aziz menyebut seluruh tersangka merupakan ASN di lingkungan Pemkab Brebes yang bertugas di sekolah berbeda. Kesembilan tersangka telah ditahan di Rutan Kelas IIB Brebes sejak 27 Juni 2026.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Rekap data presensi ASN yang terindikasi menggunakan aplikasi ilegal.
  • Satu unit laptop.
  • Sejumlah telepon seluler.
  • Dokumen rekening koran.
  • Laporan transaksi perbankan yang diduga terkait hasil penjualan aplikasi.

“Dari pengungkapan ini kami mengamankan barang bukti berupa rekap data presensi ASN yang terindikasi menggunakan aplikasi ilegal, satu unit laptop, sejumlah telepon seluler, dokumen rekening koran, serta laporan transaksi perbankan yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan aplikasi,” tegas AKP Farid.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 333 huruf h juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyebaran, perdagangan, atau pemanfaatan kode akses maupun informasi untuk menerobos sistem elektronik pemerintah. Ancaman pidana maksimal dalam pasal tersebut mencapai 7 tahun penjara.

Kasus ini mencuat setelah Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno sebelumnya mengungkap adanya sekitar 3.000 ASN di lingkungan Pemkab Brebes yang diduga memanipulasi presensi kehadiran. Pemerintah daerah menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang terbukti menggunakan presensi palsu, mulai dari teguran hingga penurunan pangkat.

Polres Brebes menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan pengguna lain serta aliran dana hasil penjualan aplikasi ilegal tersebut.

Komentar