Istana Tanggapi Gugatan TPDI Atas Jokowi ke PTUN, Ini Kata Stafsus Presiden!

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Presiden Joko Widodo (Jokowi), digugat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait dengan tindakan administrasi Pemerintah atau tindakan faktual.

Berdasarkan situs SIPP PTUN Jakarta, dilansir Senin (15/1/24), gugatan itu telah terdaftar dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024, Penggugat TPDI.

“Nomor Perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT, Penggugat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI),” tulis SIPP.

Tergugat tertulis atas nama Presiden Jokowi dkk. Namun, isi gugatan belum dapat ditampilkan situs tersebut.

Menanggapi hal itu, Ari Dwipayana, Koordinator Stafsus Presiden, menjelaskan, sampai saat ini, Kementerian Sekretariat Negara belum menerima salinan gugatan tersebut, sehingga pihaknya belum bisa mengomentari substansi gugatan tersebut.

“Sampai saat ini, Kementerian Sekretariat Negara belum menerima salinan gugatannya. Jadi belum bisa mengomentari lebih lanjut mengenai substansi gugatan tersebut,” jelas Ari.

Ari mengaku, pihak Istana menyerahkan sepenuhnya ke PTUN terkait gugatan itu. Ia menyebut, PTUN yang nantinya akan menilai atas hal tersebut.

“Kita serahkan saja ke PTUN untuk menilai, apakah ini murni gugatan tata usaha Negara, atau gugatan yang bermuatan politis menjelang Pemilu 2024,” tandasnya.

Komentar