JurnalPatroliNews – Jakarta,- Perjalanan panjang dan perjuangan yang gigih, tak kenal lelah, lebih dari 14 Tahun, Annie Sri Cahyani dan suaminya Ir. RM. Punto Wibisono untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka.
Permohonan untuk mendapatkan salinan warkah terlegalisir penerbitan SHM No 279/Pondok Jaya, Luas 2080 M2 a/n Ir. RM. Punto Wibisono adalah salah satu bagian yang diperjuangkan untuk mendapatkan kepastian hukum, hal ini nampaknya bakal mendapatkan titik terang.
Hari ini (selasa 25/10/ 2022) Annie Sri Cahyani sebagai pemohon memenuhi panggilan sidang Nomor: W2. TUN1. 2573/HK.06/X/2022 di Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta di ruang sidang Candra, Lawan Kementerian ATR/BPN RI sebagai termohon Informasi /Termohon Eksekusi.
“Yah, hasil sidang informasi yang sudah inkracht , hari ini berjalan lancar, Dan dari termohon (Kementerian ATR/BPN) yang di kuasakan kepada Ibu Yuli, akan menyampaikan Salinan warkah terlegalisir dalam waktu dua minggu, sesuai kesepakatan di ruang sidang yang disaksikan majlis hakim, Dua minggu sejak putusan sidang hari ini, ” kata Annie kepada awak media JurnalPatroliNews, usai persidangan di PTUN Jakarta Timur, Selasa (25/10).
” Kita tunggu saja hasilnya nanti setelah dua minggu, kan.. dua minggu tidak lama,” Tandasnya.
Lanjutnya, Untuk acara persidangan kali ini di PTUN DKI Jakarta dalam hal sengketa Informasi, merupakan rangkaian perjalanan panjang yang terus akan kami perjuangkan untuk mendapatkan kepastian hukum atas hak kepemilikan kami, sebagai warga negara republik Indonesia.
” Yah, beberapa waktu lalu (12 Agustus 2022) saya juga sudah menghadap Menteri ATR/BPN (Pak Hadi Tjahjanto-red) untuk melaporkan langsung kasus perampasan tanah, Pada pertemuan itu Pak Menteri Hadi menunjuk Tenaga Ahli bidang Penyelesaian Sengketa dan konflik untuk membantu kasusnya, ” Tambahnya.
“Perkembangannya sampai saat ini sedang menunggu jadwal gelar perkara khusus di DIRJEN VII,” kata Annie.
Masih kata Annie, Selain telah menghadap Pak Menteri ATR/BPN, Pada hari jumat (minggu lalu-red), Saya didampingi Yayasan YAPENA, mendapat penjelasan langsung dari Direktur perkara bahwa dia sudah membuat NOTA DINAS kepada DIRJEN VII yang isinya antara lain.
“Permohonan salinan warkah penerbitan SHM 279 sesuai putusan PTUN yang sudah inkrach akan diberikan kepada Annie sebagai pemohon,” Imbuhnya.
Berbagai upaya dan harapan telah kami lakukan lanjutnya, Karena sudah adanya kebuntuan proses hukum atas kasusnya (ada putusan perdata dan pidana yang sudah inkrach).
Komentar