Jadi Sorotan MAKI, Djoko Tjandra Punya Julukan ‘Joker’, Bikin e-KTP Sehari Jadi di Grogol Selatan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, ternyata sempat membuat KTP sebelum mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Nama dalam KTP itu tertulis Joko Soegiarto Tjandra.

“Joko Tjandra mengajukan PK tanggal 8 Juni 2020 menggunakan KTP yang baru dicetak pada hari yang sama,” ujar Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (6/7/2020).

Boyamin menyebut data KTP Joko Tjandra itu berbeda dari dokumen lama. Dia juga mengatakan bila Joko Tjandra seharusnya tidak bisa melakukan rekam data KTP elektronik karena sesuai ketentuan datanya nonaktif.

“Joko Soegiarto Tjandra karena di luar negeri hingga Mei 2020 dan tidak melakukan rekam data KTP elektronik maka sesuai ketentuan datanya nonaktif sejak 31 Desember 2018,” kata Boyamin.

“Meskipun datanya telah nonaktif, ternyata Joko S Tjandra diduga bisa melakukan cetak KTP elektronik pada tanggal 8 Juni 2020 dan diduga melakukan rekam data pada tanggal yang sama, 8 Juni 2020,” imbuhnya.

Djoko Tjandra yang Bikin Geger Itu Punya Julukan ‘Joker’
Rekam data itu disebut Boyamin dilakukan Joko Tjandra di kantor Dinas Dukcapil Jakarta Selatan yang berada di Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama. Perihal ini disebut Boyamin dilaporkannya ke Ombudsman.

“Semestinya Joko Soegiarto Tjandra tidak bisa mencetak KTP dengan identitas WNI dikarenakan telah menjadi Warga Negara lain Papua Nugini dalam bentuk memiliki paspor Negara Papua Nugini. KTP baru Joko Soegiarto Tjandra tertulis tahun lahir 1951, sementara dokumen lama pada putusan PK tahun 2009 tertulis tahun lahir 1950,” ucap Boyamin.

“Atas dasar KTP WNI tidak sah dan perbedaan tahun lahir KTP baru 1951 dengan dokumen lama di Pengadilan tahun lahir 1950 maka semestinya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan semestinya menghentikan proses persidangan PK yang diajukan Joko Tjandra. Atas dasar sengkarut sistem kependudukan yang menjadikan Joko S Tjandra dapat merekam data dan memperoleh KTP elektronik maka Dinas Dukcapil Pemprov DKI Jakarta akan diadukan ke Ombusdman pada hari Selasa tanggal 7 Juli 2020 bersamaan aduan terhadap Dirjen Imigrasi atas lolosnya Joko S Tjandra keluar masuk Indonesia,” imbuhnya.

(lk/*)

Komentar