Kapolri Jenderal Idham Aziz Keluarkan Perintah Khusus : Pakai Rompi Anti Peluru

Jurnalpatrolinews – Jakarta : Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan perintah khusus setelah sejumlah penyidik Polri diduga diserang anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) pada Senin (7/12) dini hari.

Perintah itu dituangkan dalam surat telegram bernomor 873/XII/PAM.3.3/2020 yang ditandatangani oleh Asisten Kapolri bidang Operasi Inspektur Jenderal Imam Sugianto tertanggal 7 Desember 2020.

Dalam telegram itu, Idham sebagai orang nomor satu di Korps Bhayangkara meminta peningkatan keamanan setelah insiden penyerangan yang menewaskan enam anggota Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek itu.

“Benar, telegram dari Kapolri yang ditandatangani oleh Asops Kapolri, sebagai bentuk arahan Mabes Polri ke jajaran untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam menyikapi perkembangan situasi terkini,” ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono ketika dihubungi, Senin (7/12).

Sesuai isi dari telegram, Idham memerintahkan para anggota meningkatkan pengamanan di markas komando (mako), pos polisi, asrama, hingga Rumah Sakit Polri. Selain itu, Idham menegaskan agar menyiapkan pasukan Anti-Anarki Brimob di wilayah yang dekat dengan kantong-kantong pendukung FPI.

“Agar tingkatkan kesiapsiagaan dan siapkan pasukan anti-anarki Brimob yang di wilayahnya terdapat kantong-kantong pendukung dan anggota FPI,” sebagaimana isi dari telegram itu.

Idham juga memerintahkan kepada anak buahnya mengenakan helm dan rompi anti-peluru serta bersenjata.

Kemudian, Idham juga memerintahkan agar dilakukan pemeriksaan terhadap orang yang masuk ke wilayah kepolisian. (fajar/fin)

Komentar