KASN Sambangi Kantor Dewas KPK, Agung Endrawan : Diskusi Awal Jalin Sinergitas

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Asisten Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (Askom KASN) Bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan SH. MH, mengunjungi kantor Dewan Pengawas Komisi pemberantasan korupsi (Dewas KPK) di Jalan Kuningan Persada No.1 Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin ( 1/2) siang/ pukul 14.00 WIB.

Kehadiran Askom KASN didampingi stafnya Baiq Nina Meinastity, S.STP, Untuk melakukan pertemuan dengan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, Dalam agenda Diskusi Awal dan Jalin Sinergitas.

“Komisi ASN dengan KPK memiliki nota kesepahaman atau MoU yang nantinya akan di perpanjang dalam bersinergi untuk memberantas KKN khususnya terkait jual beli jabatan,” Kata Agung Endrawan
Sapaan akrabnya Askom KASN.

Lanjutnya, Saat ini KPK dalam proses merampungkan Peraturan Komisi untuk melakukan pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN. Komisi ASN juga ikut andil dalam memberi masukan dalam perumusan Peraturan Komisi tersebut.

” Yah, Bersama dengan Komisi ASN, Ketua Dewan Pengawas KPK juga membahas tentang Penyelarasan irisan kewenangan KPK dengan Komisi ASN,” tambahnya.

Agung Endrawan juga menyampaikan, Bahwa dalam membentuk kode etik ASN agar menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi mengenai kode etik ASN.

“Kode etik ASN sendiri diatur dalam Pasal 5 Undang- Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang juga mengatur berdirinya Komisi ASN serupakan lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan Pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa,” tandasnya

“Komisi ASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah pusat dan juga daerah,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Ketua Dewas (Tumpak -red) juga merupakan mantan Wakil Ketua KPK periode 29 Desember 2003 – 18 Desember 2007 serta pernah menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Ketua KPK 6 Oktober 2009 – 25 November 2010.

Tugas Dewan Pengawas KPK diatur dalam Pasal 37b Undang-Undang nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dewan Pengawas KPK bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK selain itu memberikan izin penyadapan, penggeledahan penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik serta memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK.

(*/lk)

Komentar