Penting! Jaksa Agung ST Burhanuddin Berbagai Soal Etos Dalam Hal Pekerjaan

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Jaksa Agung ST Burhanuddin berbicara soal etos dalam hal pekerjaan. Burhanuddin mengatakan pengabdian seorang jaksa tentunya akan terukir sepanjang perjalanan karirnya. “Sejarah yang anda bangun saat ini, tanpa disadari telah terekam dalam jejak digital saudara masing-masing. Berhasil atau tidaknya saudara dalam berkarir, sangat bergantung pada rekam jejak yang telah anda ukirkan untuk institusi. Jadi semua melalui proses, tidak ada yang instan untuk menjadi seorang pejabat di Kejaksaan,” kata Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/2/2023)

Lalu, Burhanuddin mengatakan birokrasi memerlukan kedisiplinan dalam membuahkan program atau kebijakan yang berhasil. Disiplin menurutnya bukan hanya masalah waktu kerja, melainkan bagaimana seorang jaksa berperilaku hingga tutur kata setiap harinya. “Secara harafiah, sikap disiplin di lingkungan kerja dapat diwujudkan dengan disiplin waktu, memiliki inisiatif dan kreativitas, tanggung jawab, taat aturan, sikap dan perilaku sesuai aturan, pengawasan ketat, serta adanya keteladanan dari pimpinan,” katanya. Dengan itu, Burhanuddin meminta para jajarannya untuk menjunjung sikap sederhana.

Hal ini katanya membuat kehidupan lebih tenang dalam menjalankan pekerjaan.“Maka untuk mewujudkan hal tersebut, harus didukung dengan sikap sederhana yang akan membuat kehidupan lebih tenang dan bahagia dalam menjalani pekerjaan,” ujarnya.

Burhanuddin mengatakan bahwa hal ini telah diatur dalam Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana yang mengatur beberapa hal diantaranya menghindari gaya hidup konsumtif dengan tidak membeli/memakai/memamerkan barang-barang mewah, menghindari timbulnya kesenjangan dan kecemburuan sosial di media sosial, menyesuaikan dan menyelaraskan setiap perilaku berdasarkan norma hukum dan adat istiadat masyarakat setempat, menolak untuk menerima hadiah/keuntungan, serta menghindari tempat tertentu yang dapat merendahkan martabat/mencemarkan kehormatan institusi. “Adapun maksud dari instruksi ini yakni untuk pengendalian dan introspeksi bagi insan Adhyaksa agar tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan terlebih lagi perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan masyarakat,” katanya.

Komentar