Kasus Kematian Prada Lucky, DPR Minta TNI Perketat Batasan Pembinaan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menegaskan pentingnya menjaga batas dalam metode pembinaan prajurit TNI. Hal ini disampaikan menyusul kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputran Namo yang diduga akibat penganiayaan oleh seniornya.

“Jangan sampai niatnya membina, tapi malah kebablasan,” ujar Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Menurutnya, meski lingkungan militer dikenal keras, sejak 1974 telah ada instruksi yang melarang hukuman fisik berupa pemukulan atau penyiksaan. Hukuman disiplin seperti push-up atau squat-jump pun memiliki batasan jelas agar tetap dalam koridor pembinaan fisik.

Dorong Evaluasi Pola Pembinaan

Politikus PDI Perjuangan itu mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pola pembinaan di tubuh TNI, khususnya pada tingkat perwira menengah ke bawah.
“Para komandan kompi, komandan peleton, hingga komandan regu harus diberi porsi pembinaan yang tepat,” tegasnya.

Dalam kasus ini, sebanyak 20 prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka. Motif dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Prada Lucky masih didalami oleh penyidik Polisi Militer Daerah Militer (Pom Dam) IX/Udayana.