Kejagung : Diduga Ada Auditor BPK yang Coba Halangi Penyidikan Skandal Jiwasraya, Siapa Dia…?

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diduga menghalangi penyidikan pada kasus korupsi di Jiwasraya. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah membenarkan hal itu.

Febrie menerangkan pihaknya telah memeriksa auditor BPK itu dan mendalami keterangannya. Namun, dia tidak mengungkap identitas auditor BPK itu.

“Hanya pendalaman saja, ada anggota BPK yang melakukan dugaan nenghalang-halangi penyidikan,” kata Febrie kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).

“Saya jawab ya, ada, masih dalam pendalaman. Kita tunggu,” kata Burhanuddin.

Terpisah, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menyebut ada auditor BPK yang saat ini tengah dilakukan pendalaman oleh penyidik Kejagung. Dia pun meminta publik untuk menunggu perkembangannya.

Respons Ketua BPK
Sementara itu, Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan pihaknya memang menerima satu laporan mengenai dugaan auditor BPK yang menghalangi penyidikan kasus Jiwasraya. Dia pun meminta publik untuk melihat perkembangannya.

“Dan kalau ditanyakan apakah ada dari BPK dari BPK cuman satu laporannya, dari kita. Kemudian apakah ada yang di dalamnya? Menurut pendapat saya kita tunggu perkembangan selanjutnya, tapi penting untuk kami sampaikan sejauh ini inilah informasi yang bisa kami ungkap ke publik. Jadi bukan tidak ada, tapi ini adalah informasi yang bisa kita ungkap ke publik,” ungkapnya.

Diketahui dalam perkara Jiwasraya ini telah sampai tahap kasasi. Kejagung telah mengajukan kasasi atas putusan banding 6 terdakwa Jiwasraya pada Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono menyebut telah memberikan petunjuk kasasi itu kepada direktur penuntutan.

“Aku sudah kasih petunjuk dirtut (direktur penuntut) untuk kasasi, tapi sudah dilaksanakan apa belum saya belum tahu, semua (kasasi),” kata Ali kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/3).

Ali menerangkan alasan pihaknya juga mengajukan kasasi kepada terdakwa Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat yang putusan bandingnya bahkan tidak diubah oleh PT Jakarta. Pengajuan kasasi kepada mereka berdua itu karena pengembalian barang bukti itu diserahkan kepada pihak ketiga yang seharusnya dikembalikan pada negara.

“Tadi, ada barang bukti yang dikembalikan, ya (terkait aset). Tanah dikembalikan atau dikasih ke pihak ketiga, lamanya nggak tahu lupa saya, padahal kita tuntut tentu dikembalikan ke negara,” tuturnya.

Ali mengatakan keputusan Kejagung untuk mengajukan permohonan kasasi tidak hanya didasari karena perubahan hukuman fisik berupa badan, tapi juga meliputi denda dan barang bukti yang berubah di putusan banding.

“Karena ada denda yang nggak dijatuhkan. Di Undang-Undang Korupsi itu kan pidana badan dan denda itu pakai frasa dan, jadi harus dua-duanya dijatuhkan. Kemudian ada barang bukti yang kita tuntut untuk negara, itu dikembalikan ke pihak-pihak ketiga. Itu kita masih kurang pas lah, cukup alasan setelah diinventarisir, ada sebagian barang bukti yang tidak sesuai dengan tuntutan, adanya denda yang tidak dipenuhi oleh hakim,” terangnya.

Pengadilan Tinggi Jakarta sebelumnya telah memvonis banding enam terdakwa kasus korupsi Rp 16 triliun Jiwasraya. Ada empat terdakwa yang vonisnya disunat.

Berikut ini hasil akhir putusan banding kasus korupsi Jiwasraya yang dirangkum rekan media hari ini:

1. Mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim, dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

2. Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo, dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

3. Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan, AJS Syahmirwan, dari penjara seumur hidup menjadi 18 tahun penjara.

4. Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, dari seumur hidup menjadi 18 tahun penjara.

5. PT Jakarta memutuskan Benny Tjokro tetap dipenjara seumur hidup.

6. Heru Hidayat tetap dihukum penjara seumur hidup.

(*/lk)

Komentar