JurnalPatroliNews – Tanjungpinang – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 tahun 2025, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Universitas Riau Kepulauan mengadakan seminar ilmiah bertema “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana”. Acara berlangsung pada Selasa (26/8/2025) di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Kejati Kepri, Tanjungpinang.
Kegiatan tersebut dibuka dengan sambutan Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sodarso, yang juga menjadi pembicara kunci. Hadir pula narasumber utama yakni Ketua Pengadilan Tinggi Kepri H. Ahmad Shalihin, Wakil Kepala Kejati Kepri Irene Putrie, serta Ketua Prodi Magister Hukum Universitas Riau Kepulauan, Dr. Alwan Hadiyanto. Diskusi dipandu oleh Lia Nuraini dari Fakultas Hukum UMRAH.
Ketua Panitia sekaligus Asisten Bidang Tindak Pidana Umum, Bayu Pramesti, menyampaikan bahwa seminar ini diikuti sekitar 250 peserta dari berbagai kalangan, mulai dari aparatur pemerintah, penegak hukum, advokat, akademisi, mahasiswa hingga jurnalis. Menurutnya, kegiatan ini digelar serentak secara nasional di seluruh kejaksaan tinggi sebagai rangkaian HUT Kejaksaan RI.
Dalam paparannya, Kajati Kepri menegaskan bahwa penegakan hukum saat ini tidak bisa hanya berhenti pada pemidanaan pelaku. Pemulihan kerugian negara serta perlindungan masyarakat juga harus menjadi prioritas. Ia menilai pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money merupakan strategi penting, khususnya dalam kasus korupsi dan kejahatan ekonomi.
“Deferred Prosecution Agreement (DPA) bukanlah bentuk pembebasan, tetapi sarana untuk mengembalikan aset negara, mendorong kepatuhan hukum, serta mencegah tindak pidana berulang,” ujarnya.
Kajati juga menyebut empat alasan perlunya DPA di Indonesia, yaitu: sesuai dengan nilai Pancasila, memenuhi komitmen internasional pasca ratifikasi UNCAC 2003, mengatasi keterbatasan mekanisme perampasan aset yang ada, serta mendorong korporasi menerapkan tata kelola yang baik.
Narasumber lainnya, Ketua PT Kepri Ahmad Shalihin, menilai DPA sebagai instrumen yang dapat memulihkan kerugian negara tanpa harus menjatuhkan vonis yang berpotensi menghancurkan korporasi. Meski KUHP belum mengatur secara tegas, mekanisme ini dinilai sejalan dengan prinsip keadilan restoratif.
Sementara itu, Wakajati Kepri Irene Putrie menekankan pentingnya pelacakan aliran dana dan aset hasil kejahatan lintas sektor, mulai dari korupsi, perbankan, perpajakan, hingga tindak pidana siber. Ia juga menyinggung praktik internasional seperti kasus Alstom, Innospec, dan Garuda Indonesia yang membuktikan pentingnya kerja sama antarnegara dalam repatriasi aset.
Adapun Dr. Alwan Hadiyanto menutup sesi pemaparan dengan menyoroti DPA dari perspektif Economic Analysis of Law. Menurutnya, instrumen ini memungkinkan efisiensi penegakan hukum, karena tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan keuangan negara pulih dan tata kelola korporasi membaik.
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif, yang diikuti dengan antusias oleh peserta. Sejumlah pejabat daerah dan perwakilan instansi hadir, termasuk unsur kepolisian, bea cukai, imigrasi, BP Batam, BP Bintan, hingga organisasi advokat. Kegiatan juga disiarkan secara daring dan diikuti oleh pegawai kejaksaan di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau.














