JurnalPatroliNews | Jakarta – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia memperkuat upaya penyelamatan dan pengembalian aset negara melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kuntadi, bersama Direktur Utama MIND ID, Maroef Sjamsoeddin, di Kantor Badan Pemulihan Aset, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Kerja sama ini menjadi landasan strategis untuk memperkuat koordinasi dalam optimalisasi pemulihan aset milik maupun yang menjadi hak MIND ID beserta seluruh entitas anak usahanya, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri.
Perkuat Penelusuran dan Pengembalian Aset
Dalam sambutannya, Kuntadi menegaskan bahwa Badan Pemulihan Aset merupakan unsur pelaksana Kejaksaan yang memiliki mandat berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk melakukan penelusuran, perampasan, serta pengembalian aset hasil tindak pidana maupun aset lainnya kepada negara, korban, atau pihak yang berhak.
Menurutnya, pelaksanaan mandat tersebut membutuhkan kolaborasi lintas sektor agar proses pemulihan aset dapat berjalan lebih efektif.
“Kami menyadari bahwa dalam menjalankan mandat tersebut, sinergi lintas sektoral adalah sebuah keharusan. Oleh karena itu, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini memiliki makna yang sangat esensial,” ujar Kuntadi.
Ia menambahkan, kerja sama tersebut akan menjadi dasar koordinasi dalam mengoptimalkan pemulihan aset yang dimiliki atau menjadi hak MIND ID beserta seluruh grup perusahaannya.
Dukungan Pengelolaan hingga Pengawasan Aset
Kuntadi juga mengapresiasi komitmen MIND ID yang membuka ruang kerja sama untuk mendukung pelaksanaan tugas Badan Pemulihan Aset.
Dukungan tersebut meliputi penitipan, pengelolaan, pemeliharaan, pengawasan aset, hingga berbagai bentuk dukungan lain yang dilaksanakan sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik.
Selain aspek operasional, kedua belah pihak juga menyepakati penguatan kerja sama melalui pertukaran data dan informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pembentukan tim gabungan.
“Melalui PKS ini, kita juga telah menyepakati ruang lingkup yang komprehensif, yang tidak hanya terbatas pada kegiatan operasional pemulihan aset. Kita juga bersepakat untuk melakukan pertukaran data dan informasi, menyelenggarakan peningkatan kompetensi sumber daya manusia, hingga pembentukan Tim Gabungan guna memastikan efektivitas penanganan di lapangan,” jelas Kuntadi.
Diharapkan Perkuat Penegakan Hukum
Menutup sambutannya, Kepala Badan Pemulihan Aset menyampaikan apresiasi kepada Direktur Utama MIND ID atas terjalinnya kolaborasi tersebut.
Menurutnya, sinergi antara Kejaksaan RI dan MIND ID diharapkan mampu memperkuat efektivitas penegakan hukum, khususnya dalam upaya memulihkan hak negara dan masyarakat melalui pengelolaan aset yang lebih optimal.
Kerja sama ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan tata kelola aset negara serta mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kekayaan negara.












Komentar