Kembali, Terkait Kasus Mafia Pelabuhan, Kejagung Periksa 2 Saksi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memeriksa saksi terkait kasus mafia pelabuhan dugaan korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021. Terbaru, ada dua saksi yang diperiksa jaksa hari ini.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (15/3/2022).

Kedua saksi yang diperiksa adalah DSL selaku Kasubdit Fasilitas Impor Tujuan Ekspor (KITE) di Kantor Pusat, dan BNTP selaku Mantan Direktur Keberatan Banding dan Peraturan.

“Diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas,” imbuhnya.

Diketahui, tim penyidik melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap 9 orang terkait kasus ini.

“Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Keputusan tentang Pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 9 orang terkait penyidikan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 s/d 2021,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (7/3).

Kesembilan orang yang dicegah ke luar negeri adalah:

1. LGH (Direktur PT Eldin Citra);

2. SWE (Pegawai Negeri Sipil);

3. H (ASN Dirjen Bea Cukai);

4. MRP (Direktur PT Kenken Indonesia);

5. MNEY (Karyawan Swasta);

6. PS (Mantan Direktur PT Hyup Seung Garmen Indonesia);

7. ZM (Kepala Produksi di PT Eldi Citra Lestari);

8. JS (Manajer Exim PT Hyup Seung Garmen Indonesia);

9. TS ( Direktur CV Mekar Inti Sukses).

Kasus ini bermula dilakukan di kawasan Berikat PT HGI Semarang terkait impor bahan baku tekstil dari China melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Tanjung Emas Semarang. Tindak pidana korupsi itu diduga melibatkan oknum Bea dan Cukai pada Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kantor Pelayanan Semarang pada Bidang Fasilitas Pabean dan P2.

Komentar