Konsultasi Penyamaan Persepsi, 18 Anggota  DPRD Kota Kupang Sambangi Kantor KASN

“Namun yang sering terlupakan adalah bagian akhir, yaitu harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, terkait dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pelaksanaannya,”ujar Agung Endrawan.

Konsultasi berlangsung cukup singkat dengan penuh diskusi. Para Anggora DPRD Kota Kupang pada akhir penutupan,   menyampaikan bentuk apresiasi kepada KASN yang telah bekerja keras mengawasi seluruh ASN di Indonesia

 “kami berharap KASN dapat kembali ke Kota Kupang,” tutup  Perwakilan anggota DPRD kota Kupang.

Komentar