Maaf Yah, Mahfud:Kasus Asabri adalah Korupsi, Bukan Perdata

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin di ruang tamu VVIP, Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/3/2021). Pertemuan itu dalam rangka koordinasi di bidang hukum, khususnya soal kasus tindak pidana korupsi.

Salah satu topik yang dibicarakan adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asabri (Persero). Mahfud menegaskan jika korupsi di perusahaan pelat merah itu sudah diproses, hukumnya sudah masuk, dan tersangkanya sudah ada. Tetapi memang belum dilimpahkan ke pengadilan.

“Ada memang upaya-upaya untuk menyelesaikan di luar hukum pidana agar itu diselesaikan secara perdata. Tetapi tadi sesudah didiskusikan itu (kasus Asabri) adalah tindak pidana korupsi, sehingga kita tidak akan bergeser menjadi kasus perdata lagi,” ujar Mahfud seperti dikutip laman resmi Kemenko Polhukam.

“Jadi masalah korupsi di Asabri itu tetap diselesaikan menurut konstruksi hukum yang dibangun oleh Kejaksaan Agung. Adapun kalau ada persoalan perdata di luar soal korupsinya itu nanti dibicarakan dengan Kementerian BUMN, tetapi ini tetap akan berjalan sebagai tindak pidana korupsi dan tidak akan bisa ditawar-tawar lagi,” lanjutnya.

Mahfud bilang ada dua aspek soal kasus-kasus korupsi, salah satunya unsur tindakan korupsi.

“Kemarin ada masukan dari beberapa tokoh bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 itu supaya bisa diberi petunjuk yang sama dan jelas, karena di lapangan ada orang tidak punya niat untuk melakukan korupsi hanya salah administrasi lalu dibawa ke kasus korupsi dan itu menyebabkan orang takut melangkah,” kata Mahfud.

Dalam hal ini, menurut dia, Kejaksaan Agung sudah memiliki standar operasional prosedur (SOP) terkait penanganannya, sehingga kalau ada perbuatan melawan hukum tetapi tidak ada niat untuk itu maka bukan kasus korupsi. Oleh karena itu, sekian kasus hampir semua memang terbukti di pengadilan, namun hanya di bawah 5% saja yang dianggap oleh pengadilan karena bukan kasus korupsi.

“Artinya sudah bagus secara menerapkan itu. Sehingga, tadi kita berdiskusi tinggal penerapan UU dan SOP-nya saja yang diperketat,” ujar Mahfud.

(cnbc)

Komentar