MK Tegaskan SD dan SMP Negeri-Swasta Wajib Gratis, Negara Harus Tanggung Biaya Pendidikan Dasar

JurnalPatroliNews – Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pendidikan dasar di Indonesia, baik yang diselenggarakan oleh sekolah negeri maupun swasta, wajib diberikan secara gratis kepada peserta didik. Penegasan ini tertuang dalam putusan perkara Nomor 111/PUU-XXIII/2025 yang menguji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa selain kewajiban pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD, pemanfaatan anggaran tersebut harus diprioritaskan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa pungutan biaya.

“Kewajiban warga negara mengikuti pendidikan dasar, sebagaimana diatur Pasal 31 ayat (2) UUD 1945, harus dibarengi dengan komitmen negara untuk membiayai pendidikan tersebut secara penuh,” tulis MK dalam amar putusan yang dibacakan pada Kamis (14/8).

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) terkait Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas, namun MK menolak gugatan tersebut karena menilai norma yang ada sudah sejalan dengan amanat konstitusi.

Sebelumnya, melalui putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang diketok pada 27 Mei 2025, MK telah memutus bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” tidak hanya berlaku bagi sekolah negeri. MK menilai penerapan yang terbatas pada sekolah negeri berpotensi menimbulkan kesenjangan akses bagi siswa yang terpaksa bersekolah di swasta akibat terbatasnya daya tampung sekolah negeri.

Sebagai contoh, data Kemendikbudristek tahun ajaran 2023/2024 menunjukkan sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Pada jenjang SMP, sekolah negeri menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta 104.525 siswa.

Dengan kondisi tersebut, MK menegaskan bahwa negara tetap berkewajiban menanggung biaya pendidikan dasar bagi seluruh peserta didik, termasuk yang bersekolah di lembaga swasta, agar tidak ada hambatan ekonomi dalam mengakses pendidikan.

“Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 harus dimaknai mencakup pendidikan dasar yang dikelola pemerintah maupun masyarakat,” tulis MK dalam putusan tersebut.