JurnalPatroliNews – Jakarta – Di tengah situasi krisis pangan global, upaya penyelamatan makanan mulai dipandang sebagai solusi strategis. Langkah ini diyakini mampu memberi manfaat ganda mengurangi kelaparan jutaan penduduk sekaligus menekan emisi yang memperburuk perubahan iklim. Gagasan tersebut kini semakin mendapat perhatian dalam kebijakan banyak negara, termasuk Indonesia.
Dorongan itu ditegaskan lewat peluncuran Policy Draft Selamatkan Pangan yang digagas Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (LPLH-SDA) MUI, bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang tengah membentuk Waste Crisis Center sebagai respons terhadap persoalan sampah nasional.
Ketua LPLH-SDA MUI, Dr. Hayu Prabowo, menilai persoalan pangan tidak hanya sebatas teknis pengelolaan limbah. Menurutnya, ada dimensi moral dan spiritual yang menuntut kesadaran bersama.
“Setiap butir nasi yang terbuang adalah bentuk pemborosan yang dilarang agama. Menyelamatkan pangan adalah kewajiban moral, sosial, sekaligus ibadah untuk menjaga keberkahan bumi,” ujarnya saat acara peluncuran di Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Data Bappenas 2021 mencatat, Indonesia masuk jajaran negara dengan tingkat pemborosan makanan tertinggi di dunia, yakni 23–48 juta ton per tahun atau setara 115–184 kilogram per orang. Bahkan, The Economist menempatkan Indonesia di posisi kedua dunia dengan rata-rata 300 kilogram makanan terbuang per kapita per tahun.
Hayu mengingatkan, jumlah makanan yang hilang tersebut sebenarnya cukup untuk memberi makan hingga 125 juta orang per tahun. Namun, di sisi lain, sampah makanan juga menyumbang sekitar 7,29 persen emisi gas rumah kaca nasional, yang memperburuk krisis iklim sekaligus meningkatkan beban pengelolaan sampah.
Sementara itu, Staf Ahli KLH, Noer Adi Wardojo, menekankan komitmen pemerintah memperkuat regulasi sampah organik. Targetnya, limbah makanan bisa diolah menjadi pupuk organik dan penunjang ketahanan pangan, alih-alih langsung dibuang.
Ia menambahkan, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci. Pemerintah, dunia usaha, lembaga keagamaan, media, masyarakat sipil, hingga keluarga harus bersinergi agar gerakan ini efektif.
Pergeseran Paradigma: Makanan Bukan Limbah
Policy Draft Selamatkan Pangan memperkenalkan cara pandang baru: makanan berlebih tidak lagi dianggap sampah, melainkan sumber daya. Surplus pangan dapat dimanfaatkan untuk membantu masyarakat miskin, mengurangi beban lingkungan, dan memperkuat ketahanan pangan nasional.
Langkah konkret yang ditawarkan meliputi regulasi ketat, insentif ekonomi, penguatan jaringan distribusi, serta kampanye nasional bertajuk “Selamatkan Pangan – Selamatkan Masa Depan”.
Dokumen ini juga menegaskan kembali Fatwa MUI No.41/2014, yang menyatakan bahwa membuang barang bermanfaat, termasuk makanan, hukumnya haram. Dengan demikian, penyelamatan pangan bukan sekadar isu efisiensi, tetapi juga kewajiban syar’i yang melekat pada umat Islam.
“Pengelolaan pangan bukan hanya urusan teknis, tetapi bagian dari moralitas untuk mewujudkan keadilan sosial, menjaga lingkungan, sekaligus menjalankan perintah agama,” tegas Hayu.
Saat ini, Indonesia menghadapi ironi: menjadi salah satu penyumbang limbah makanan terbesar di dunia, sekaligus berhadapan dengan kerentanan pangan yang tinggi. Melalui Gerakan Selamatkan Pangan (GERSEP), pemerintah dan masyarakat diharapkan mampu membalikkan keadaan tersebut.
“Dengan menyelamatkan makanan, kita bukan hanya menjaga kelestarian bumi, tapi juga menolong sesama dan menunaikan ajaran agama,” tutup Hayu.














