Pasca Masuknya Kapal Cost Guard Cina, Ini Penjelasan Mantan Kabais TNI, Laksda (Purn) Soleman B. Pontoh

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Pemerintah Indonesia diminta meningkatkan kewaspadaan pasca-masuknya kapal cost guard Cina bernomor lambung CCG 5204 di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Laut Natuna Utara pada Sabtu, 12 September 2020.

Kapal tersebut terdeteksi oleh petugas patroli Badan Keamanan Laut atau Bakamla RI. Kapal Coast Guard China dianggap telah melanggar batas perairan Indonesia di kawasan Natuna Utara pada Sabtu, 12 September, sehingga diusir oleh kapal-kapal Bakamla agar meninggalkan ZEE Indonesia disekitar pulau Natuna.

Sedangkan pihak kapal cost guard Cina bersikeras memasuki wilayah ZEE Indonesia atas dasar klaim mereka terhadap area nine dash line atau sembilan garis putus-putus yang diyakini merupakan wilayah teritorial Negeri Tirai Bambu. Personel kapal itu menyampaikan bahwa mereka tengah berpatroli di zonanya.

Sengketa Indonesia dan China di Laut China Selatan disebabkan karena adanya klaim nine dash line oleh China di Wilayah laut ZEE Indonesia. Klaim ini merupakan klaim yang tidak memiliki dasar hukum. Klaim itu juga bertentangan dengan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 yang diputuskan oleh the Permanent Court of Arbitration (PCA) pada 2016.

Akan tetapi perlu diketahui bahwa klaim nine dash line itu berada di wilayah laut ZEE Indonesia. Sehingga faktanya kapal-kapal Coast Guard China saat itu berada diwilayah laut ZEE Indonesia.

“Oleh karena kapal-kapal Coast Guard China itu berada di wilayah laut ZEE Indonesia, maka itu bukan merupakan pelanggaran hukum. Kapal dari negara manapun apakah itu kapal Coast Guard, kapal perang, atau kapal ikan, selama keberadaan mereka tidak melakukan penangkapan ikan, maka itu adalah hak mereka,” ungkap Laksda (Purn) Soleman B. Pontoh, Mantan Kabais 2011-2013 kepada Jurnal Patroli News.

Demikian juga, kata dia, dengan kapal Coast Guard China selama mereka hanya berpatroli saja di wilayah laut ZEE Indonesia itu adalah hak mereka. Kapal-kapal Bakampa tidak punya hak untuk mengusir kapal Coast Guard China dari wilayah laut ZEE Indonesia.

“Dan kapal-kapal Coast Guard China pun tahu, bahwa keberadaan mereka diwilayah laut ZEE Indonesia tidak bertentangan dengan UNCLOS 1982. Itulah sebabnya kereka tidak menggubris perintah dari kapal-kapal Bakamla. Pengusiran itu justru memperlihatkan ketidak tahuan para petugas lapangan Bakamla yang tidak mengerti aturan UNCLOS 1982,” ujarnya.

Diwilayah laut ZEE, lanjutnya, Indonesia hanya memiliki hak untuk melaksanakan exploitasi, explorasi dan konservasi sumber daya alam hayati dan non hayati. Jadi, Indonesia tidak berhak untuk mengusir kapal-kapal Coast Guard China dari wilayah laut ZEE Indonesia, sepanjang mereka hanya berpatroli saja.

“Lain halnya dengan kapal-kapal ikan China. Bila mereka melakukan penangkapan ikan diwilayah laut ZEE Indoneisa, termasuk di wilayah nine dash line yang diklaim oleh China, maka kapal-kapal penegak hukum Indonesia dapat menangkapnya,” kata Soleman.

Dijelaskannya, kapal penegak hukum Indonesia di laut bukan Bakamla. Tapi kapal-kapal dari kementrian Kelautan dan Perikanan, kapal-kapal TNI AL, kapal-kapal KPLP dan kapal-kapal Bea Cukai. Jadi Bakamla hanya bisa berteriak-teriak saja. Dan teriakannya dianggap angin lalu saja oleh Coast Guard China.

Kehadiran kapal cost guard Cina, kata dia, di wilayah ZEE Indonesia, disekitar pulau Natuna, bukan kejadian baru. Kapal Coas Guard China yang sama pernah memasuki wilayah laut ZEE Indonesia pada Maret 2016 dan Desember 2019. Dan kapal-kapal Coast Guard China itu akan terus berada disitu karena mereka menganggap itu adalah wilayah mereka juga.

“Itulah sebabnya kapal-kapal penegak hukum Indonesia juga harus selalu hadir diwilayah laut ZEE Indonesia disekitar pulau Natuna itu. Demikian juga nelayan-nelayan Indonesia harus selalu hadir untuk memanfaatkan Wilayah laut ZEE Indonesia,” ungkap Soleman

Lanjutnya, mengingat luasnya wilayah laut ZEE Indonesia disekitar pulau Natuna itu, sehingga bila harus dijaga dan diawasi terus menerus akan berakibat pada besarnya biaya operasional serta beban APBN.

“Dari pada mempersenjatai Bakamla yang juga tidak bisa berbuat apa-apa, ada baiknya bila anggaran untuk beli senjata itu digunakan untuk membangun kapal-kapal ikan yang dapat digunakan oleh para nelayan Indonesia untuk menangkap ikan di wilayah laut ZEE Indonesia disekitar pulau Natuna itu,” ujarnya.

Hal itu, katanya, akan jauh lebih bermanfaat dari pada mempersenjatai Bakamla yang justru dapat memperburuk situasi sengketa di wilayah laut ZEE Indonesia disekitar pulau Natuna.

“Oleh karena itu, segala kegiatan Bakamla untuk mengusir Coast Guard China dari wilayah laut ZEE Indonesia disekitar Natuna tidak perlu dilanjutkan lagi. Tempatkanlah kapal-kapal penegak hukum untuk menangkap kapal-kapal ikan dari negara mana saja yang menangkap ikan secara tidak sah diwilayah laut ZEE Indonesia,” ungkapnya

Lanjutnya ia jelaskan, anggaran pembelian senjata untuk Bakamla akan lebih baik dialihkan untuk membangun kapal-kapal ikan yang dapat digunakan untuk memanfaatkan wilayah laut ZEE Indonesia di sekitar pulau Natuna (rik/*)

Komentar