Pejabat Kebanyakan Terima Hadiah, Awas Terjerat Pasal Gratifikasi

JurnalPatroliNews – Jakarta – “Siapa pun yang telah menduduki jabatan publik, tidak boleh lagi menerima apa pun baik secara langsung maupun tidak langsung. Sebab, itu bisa masuk ke dalam pasal,” jelas Prof. Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy), Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham).

“Apa makna ketentuan gratifikasi ini bagi penyelenggara negara? Ketika menduduki jabatan publik, seorang pejabat publik tidak boleh lagi menerima apa pun. Karena apa, karena bisa kualifikasinya dalam gratifikasi,” terang Prof Eddy dalam akun YouTube KPK RI, Selasa (30/11/2021).

Prof. Eddy juga menyebut berdasar UU pemberantasan tindak pidana korupsi, penjelasan pasal gratifikasi sangat luas, bisa berupa uang, voucher belanja, discount hingga tiket pesawat bisa terkena ancaman gratifikasi bagi para pejabat negara pada saat menjadi narasumber dalam Webinar Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) bertajuk ‘Pengendalian Gratifikasi: Mencabut Akar Korupsi’.

“Apa alasan penghapusan pidana? Ada dua. Satu, yang menerima gratifikasi atau si penerima gratifikasi harus melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu syarat pertama. Kedua, tidak boleh lebih dari 30 hari,” pungkasnya.

Komentar