Wamenkumham Ditetapkan Tersangka, KPK Surati Setneg. Ari: Akan Diberikan Kepada Presiden Usai Dari Dubai!

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), Wakil Menteri Hukum dan Ham, telah resmi jadi tersangka. Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), telah menerima surat penetapan tersangka tersebut.

Pukul 14.48 WIB, Kemensetneg telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Wamenkumham, Bp. Edward Omar Sharif Hiariej,” ujar Ari Dwipayana, Koordinator Staf Presiden, Jumat (1/12/23).

Ari mengatakan, nantinya surat itu akan diberikan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), saat kembali ke tanah air dari Dubai, pada Minggu, (3/12/23).

“Selanjutnya surat tersebut akan disampaikan bapak Presiden, saat ini Bapak Presiden sedang berada di Dubai untuk menghadiri World Climate Action Summit COP 28,” ucapnya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka atas dugaan kasus gratifikasi. KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya.

Kasus yang menyeret Eddy Hiariej, berawal dari laporan Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK. Sugeng melaporkan Eddy, atas tuduhan menerima gratifikasi sebesar Rp 7 miliar dari Helmut Hermawan, pengusaha sekaligus pemilik PT Citra Lampia Mandiri.

Atas penetapan tersangka itu, Kemenkumham menyatakan, menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK, hingga adanya putusan pengadilan terhadap Eddy Hiariej.

Komentar